Breaking News

Diduga Adanya Pungli di Pertambangan Emas Tanpa Izin TNGHS

Jelajah Hukum Lebak


Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) di area Taman Nasional Gunung Halimun Salak ( TNGHS) yang berada di blok Cibanteng, Cibodas dan Ciseke di duga semakin marak, padahal lokasi tersebut beberapa tahun yang lalu telah di tutup oleh Tim dari TNGHS dan Bupati Lebak pun ikut menghadiri kegiatan penutupan tersebut, bahkan pada waktu itu sempat di lakukan penanaman pohon.



Saat di konfirmasi salah seorang warga kampung cisitu, Desa Kujang Sari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Alek ( merang) mengatakan ,bahwa semakin maraknya kegiatan pertambangan emas ilegal tersebut di duga di bekingi oleh oknum, kami juga menduga bahwa telah terjadi pembiaran dengan adanya pungutan liar ( pungli) oleh sekelompok orang, yang di tugaskan di dua Pos atau portal. Pos atau portal tersebut yaitu di daerah Gunung Bedil Desa kujang Sari dan Pos Cipulus Desa Kujang jaya, bahkan pungli pun di duga masih terjadi di lokasi.


" Untuk pungutan di Pos Gunung bedil Per kendaraan Roda 2 yaitu dengan memberikan Rp.10.000(Sepuluh Ribu Rupiah) di Pos Cipulus Per mobil Rp.1.000.000( satu juta Rupiah) dan kewajiban 5% dari barang yang di bawa, dan di lokasi sekitar 10% dengan Rinciannya untuk panitia 7% dan untuk desa 3%," katanya.Rabu (07/07/2021)


Masih kata Merang, sepengetahuan kami jumlah atau persentase tersebut sangat fantastis, kami pun mempertanyakan terkait konon katanya Bangunan yang ada di Gunung Bedil yang menurut informasi di biayai dari Dana BUMDES Desa Kujangsari Sari Jaya Mandiri Sebesar Rp.120.000.000(seratus dua puluh juta Rupiah) dan untuk Gas Sebesar Rp.30.000.000( tiga puluh juta rupiah).


" Karena setau saya, dana pembangunan tersebut hasil dari pungutan, dan kami pun merasa aneh. Partisipasi yang 3% untuk desa sampai saat ini tidak ada kejelasan," keluhnya.



Selanjutnya, Merang juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindak para pelaku oknum yang di duga melakukan pungli.


Sementara itu, Kepala Desa Kujangsari Yogandi ( Jaro Iyo) saat di mintai Statementnya terkait hal ini via WhatsApp,belum bisa di hubungi bahkan di chat pun masih belum aktif juga.


Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Edi Sumardi, saat di mintai statementnya Via WhatsApp terkait dugaan adanya oknum dan dugaan pungli belum memberikan jawaban sampai berita ini ditayangkan.


(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum