Breaking News

Pemdes Cibodas Bersama Tim Kesehatan Puskesmas Palabuhanratu Gelar Vaksinasi Massal di Posyandu Melati

Jelajah Hukum Sukabumi


Sebagai salah satu upaya memutus mata rantai Covid-19, Pemdes Cibodas kembali menggelar vaksinasi massal bagi masyarakat yang berada di wilayah Posyandu Melati. Hal ini dilakukan sesuai dengan instruksi dari Pemerintah yang meminta agar semua jajaran dari tingkat kecamatan hingga kelurahan untuk memaksimalkan vaksinasi dan juga sosialisasi protokol kesehatan. Kamis (28/10/2021).



Pelaksanaan vaksinasi covid-19 massal tersebut di hadiri oleh Kepala Desa Cibodas (Junajah Jajah N,S.pd),Tim Kesehatan Puskesmas Palabuhanratu,Bhabinkamtibmas,Babinsa,perwakilan dari kecamatan Palabuhanratu dan para kader posyandu serta warga masyarakat yang ikut di vaksin.Kegiatan dilaksanakan di Posyandu Melati yang beralamat di Kampung Cibodas RW 08 Desa Cibodas Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.


Kepala Desa Cibodas Junajah Jajah N, S.pd mengatakan bahwa kegiatan vaksinasi menyasar seluruh masyarakat dan kali ini kita bersama Tim Kesehatan puskesmas Palabuhanratu melibatkan Kader Posyandu untuk mengajak kepada masyarakat agar melaksanakan vaksinasi.


 ''Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, hari ini kita melaksanakan vaksinasi massal di Posyandu Melati dengan melibatkan para kader posyandu. Alhamdulilah masyarakat sangat antusias sekali, jumlah yang di vaksin pada hari ini sebanyak 132 orang dan capaian vaksinasi di Desa Cibodas yaitu 70 % " ungkapnya.



Junajah pun menghimbau kepada warga masyarakat Desa Cibodas yang belum di vaksin,agar segera melaksanakan vaksinasi.Karena dengan di suntik vaksin,maka kekebalan tubuh dan sistem imun kita akan meningkat,dan ini adalah salah satu cara supaya kita terhindar dari penularan covid-19. vaksinasi ini aman dan halal.


"Kami berharap kepada masyarakat,khususnya warga Desa Cibodas agar selalu selalu mentaati protokol kesehatan dengan Mencuci tangan,memakai masker ketika keluar rumah dan menghindari kerumunan," pungkasnya.


(Tim)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum