Jelajah Hukum Jakarta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkesan mengulur-ulur waktu untuk menerima penyerahan berkas bersama tersangka kasus pengeroyokan, Santoso Gunawan (61 tahun), yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hal itu disampaikan mantan Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Robinson Manurung, kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, saat menemuinya bersama korban pengeroyokan, Denny Darwis, di Restoran Babe Cilincing, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
“Ya, saya bahkan sudah datang bersama korban Denny Darwis ke Kejari Jakarta Barat menjumpai Jaksa Kurniawan untuk koordinasi terkait kasus ini. Tapi si Kurniawan itu bilang nanti dulu, nanti dulu. Kemarin alasan dia sakit, terpapar Covid, terus alasan sedang ada urusan, macam-macamlah alasannya,” keluh Manurung kepada Wilson Lalengke, Selasa, 5 Oktober 2021.
Tokoh pers nasional ini selanjutnya menanyakan terkait prosedur penangkapan yang terlihat rumit karena mewajibkan polisi berkoordinasi terlebih dahulu dengan jaksa penuntut.
“Begini Pak Manurung, logika saya mengatakan jika kita mau memberikan hadiah kepada seseorang, maka hadiahnya sudah tersedia terlebih dahulu sebelum menanyakan apakah penerima hadiah tersebut ada di rumahnya saat kita mau datang menyerahkan hadiah tersebut. Apa yang terjadi jika saat jaksa penuntut menyatakan ‘saya sudah siap menerima tersangka’, namun saat mau ditangkap, si DPO ini sudah menghilang tidak tahu kemana rimbanya? Bukankah akan lebih baik jika orangnya sudah ditangkap, kemudian sampaikan ke Kejaksaan bahwa kita mau antar dan serahkan tersangka ke sana?” tanya Wilson.
Menjawab pertanyaan itu, Kompol Robinson Manurung mengatakan bahwa dalam sistem kerja kepolisian sebagaimana diatur dalam KUHAP, tersangka hanya boleh ditahan selama satu kali duapuluh empat jam.
“Saya khan tidak bisa menangkap orang sebelum jaksanya siap menerima tersangkanya, karena saya hanya bisa menahan dia satu kali duapuluh empat jam saja. Kalau saya tangkap tersangkanya, ternyata si jaksanya berada di luar kota, terpaksa tersangka saya lepas lagi. Ini khan bisa disalahkan saya nanti,” imbuh Manurung serius.
Jadi, sambung Wilson Lalengke, berarti Pak Manurung mau mengatakan bahwa kelalaian ini ada pada sisi Kejaksaan yang terkesan mempermainkan kasus ini.
“Ya begitulah, saya juga sudah datang ke sana beberapa kali, saya sudah telepon Jaksa Kurniawan, JPU yang menangani kasus ini, tanya itu si korban Denny Darwis,” timpal Manurung sambil menunjuk ke arah Denny Darwis yang duduk tidak jauh dari tempat duduk mantan Kapolsek Kebon Jeruk ini.
Kalau diberi waktu lagi agak seminggu sebelum dipindahkan ke Polsek Cilincing (di Jakarta Utara) ini, tambah Manurung, pihaknya memastikan tersangkanya sudah ditangkap.
“Semua proses sudah saya lalui, secara administratif semua berkasnya sudah siap, tinggal tangkap dan bawa tersangkanya. Eh, rupanya terjadi rotasi. Saya tidak berhak lagi menangani kasus ini,” tutur Manurung.
Merespon kenyataan tersebut, Wilson Lalengke menyampaikan terima kasih atas penjelasan mantan Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Robinson Manurung, yang sudah bekerja maksimal, namun gagal menyelesaikan kasus ini akibat ketidak-becusan JPU bernama Kurniawan dari Kejari Jakarta Barat. “Terima kasih atas informasi dan penjelasannya Pak Manurung, ini akan jadi bahan evaluasi kita dalam melihat secara jernih penanganan kasus pengeroyokan oleh Santoso Gunawan dan kawan-kawannya di Polsek Kebon Jeruk. Saya berharap kapolsek baru di Kebon Jeruk akan meneruskan upaya penangkapan tersangkanya dan menyerahkan ke Kejari Jakarta Barat sesegera mungkin,” kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada Manurung.
Sebagaimana diberitakan di ratusan media beberapa waktu lalu bahwa Santoso Gunawan, tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan, hingga saat ini belum berhasil alias gagal ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat. Padahal, tersangka Santoso Gunawan ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lebih dari setahun, tepatnya sejak 28 Agustus 2020 lalu [1].
Kasus ini sudah berjalan lebih dari 5 tahun sejak dilaporkan pertama kali oleh korban pengeroyokan Denny Darwis (40), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 27 Juli 2016. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama, pada 28 Agustus 2020 Santoso Gunawan ditetapkan sebagai kriminal pelarian sehingga harus masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Aneh bin ajaib, sang DPO Santoso Gunawan sesungguhnya tidak keman-mana. Orang ini tetap beraktivitas seperti biasa di kantornya, di Jl. Pioner No. 5, RT.11/RW.15, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta – 14440, telepon (021) 6624079. Tetapi hingga berita ini naik tayang, sang DPO masih bebas gentayangan keman-mana, bahkan mondar mandir ke Polsek Kebun Jeruk, Polres-polres di Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Mabes Polri.
“Hingga hari ini, sudah berganti Kapolsek Kebon Jeruk sebanyak tiga kali, namun si DPO belum juga bisa ditangkap,” cerita korban Denny Darwis kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, beberapa waktu lalu saat korban datang mengadukan nasibnya ke Sekretariat Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).
Korban Denny Darwis menceritakan kronologis kejadian bahwa kasus ini bermula saat korban bekerja sama (joint operation) dengan perusahaan Santoso Gunawan, PT. Putra Teknik Perkasa Genset. Pemilik perusahaan ini membantu menebus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan dan unit rumah di atasnya yang berlokasi di Perum Green Garden Blok P.3 No. 61, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. SHM atas nama Denny Darwis itu ditebus dari Bank ANZ (saat ini bernama Bank DBZ) pada Mei 2014.
Namun, tidak berapa lama berselang, tiba-tiba Santoso Gunawan mengklaim bahwa tanah dan unit rumah tersebut adalah miliknya. Klaim kepemilikan tersebut didukung dengan Sertifikat Hak Milik yang tadinya atas nama Denny Darwis, berganti menjadi atas nama Santoso Gunawan. Santoso Gunawan bahkan kemudian menggugat perdata atas SHM tersebut ke PN Jakarta Barat, meminta pengadilan memberikan pengesahan SHM itu sebagai miliknya, namun gugatan tersebut ditolak majelis hakim yang mengadilinya.
Perselisihan dan saling klaim antara kedua belah pihak berbuntut pada penyerangan bersama-sama (pengeroyokan) terhadap Denny Darwis dan keluarga di kediamannya di Perum Green Garden Blok P.3 No. 61 itu oleh Santoso Gunawan bersama centeng-centengnya. Bangunan rumah Denny Darwis juga tidak luput dari pengrusakan parah. Pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi pada 27 Juli 2016 itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, dengan Laporan Polisi Nomor: 158/K/VII/2016/RESTROJAKBAR/SEKTOR KJ, tanggal 27 Agustus 2016.
Penyidik Polsek Kebon Jeruk kemudian melakukan penyedilikan dan penyidikan terhadap para oknum yang terlibat tindak pidana pengeroyokan atas Denny Darwis, dan menetapkan Santoso Gunawan sebagai tersangka. Berkas perkara oknum pengusaha supplier genset import dari China itu sudah P-21 alias sudah lengkap dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dari selentingan informasi yang dikumpulkan redaksi media ini, rupanya pengusaha Santoso Gunawan bisa berlenggang-ria di tengah ‘kejaran pura-pura, pura-pura dikejar’ polisi terhadapnya ini, karena diduga kuat sang DPO itu punya backing bernama Kompol Tiga di Unit III, Paminal Divpropam Mabes Polri.
“Saya sudah sempat menelepon kenalan saya yang tugas di Divpropam Mabes Polri, katanya memang ada oknum Kompol Tiga di sana, namun dia tidak mau banyak bicara terkait oknum tersebut,” ungkap Wilson.
Pada pertemuan dengan Kompol Robinson Manurung, Wilson Lalengke sempat menyinggung dan menanyakan kebenaran informasi tentang oknum Paminal di Divpropam Mabes Polri yang menjadi backing Santoso Gunawan dalam kasus ini. Manurung tidak menjawab secara jelas, namun hanya tersenyum penuh makna. Denny Darwis yang menyela dengan mengatakan namanya Kompol Tiga di Unit III Paminal Divpropam Mabes Polri, dan Manurung hanya meneruskan senyumnya, tanpa berkata apa-apa. Mungkin tidak enak hati untuk mengatakan secara terus-terang karena terikat oleh jiwa korps sebagai sesama polisi.
Sehubungan dengan berlarut-larutnya penyelesaian kasus ini, Wilson Lalengke mengharapkan kepada JPU dari Kejari Jakarta Barat, khususnya Jaksa Kurniawan, SH, agar jangan menambah jumlah kerusakan hukum di negara ini akibat ulah aparat kejaksaan yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan benar sesuai aturan yang ada.
“Rakyat hanya butuh keadilan hukum, perlakuan yang sama di depan hukum. Kita tidak minta lebih. Para penegak hukum, khususnya di institusi Kejaksaan, janganlah menjadikan hukum dan aturan perundangan yang ada untuk semata-mata mencari keuntungan pribadi. Jangan jadikan hukum sebagai sawah-ladang oknum jaksa. Mungkin karena korban tidak punya uang, penyelesaian kasusnya dipersulit, dihambat, bahkan dipermainkan. Jamwas Kejagung harus segera mengevaluasi aparatnya di Kejari Jakarta Barat itu,” ujar lulusan pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University, England, ini mengakhiri releasenya.
(*red)
Catatan:
[1] Tiga Kali Ganti Kapolsek Kebon Jeruk, Penangkapan DPO Santoso Gunawan Selalu Gagal; https://pewarta-indonesia.com/2021/09/tiga-kali-ganti-kapolsek-kebon-jeruk-penangkapan-dpo-santoso-gunawan-selalu-gagal/
Social Header