Breaking News

Satpol PP Kabupaten Bogor Segel Tower Tak Berizin

Jelajah Hukum Bogor


Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Bogor berani bertindak tegas dengan melakukan penyegelan terhadap salah satu unit menara tower yang disegel kali ini. Keberadaan menara tower komunikasi BTS yang berdiri sebelum terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana yang ditetapkan dalam PERDA No.4/2015, Senin (27/12/2021).



Ketua IMW (Indonesia Morality Watch), Toni angkat bicara terkait pembangunan Tower tersebut, Izin lingkungan dari warga, rekomendasi dari Pihak Desa atau Kelurahan serta rekomendasi dari pihak kecamatan untuk mengajukan permohonan IMB Gedung atau Menara Tower kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sering dinyatakan sebagai Izin Mendirikan Bangunan oleh para oknum pihak pendiri Tower.


"Bahkan terkadang Rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) yang hanya merupakan suatu rekomendasi awal yang berisi poin-poin yang harus dipenuhi dalam pendirian Tower sudah dijadikan dasar untuk melakukan pembangunan atau pendirian tower. sementara jelas tercantum dalam surat rekomendasi DISKOMINFO disebutkan, bahwa bukan sebagai suatu Izin serta terdapat pula poin klausal yang melarang melakukan pembangunan sarana dan prasarana tower sebelum terbitnya IMB dari Dinas terkait (DPMPTSP)," ungkap Toni.


Hardadi salah satu relawan sosial pendiri FORKAWAN menyayangkan akibat kurangnya sosialisasi pihak PT terhadap warga setempat.


"Sangat disesalkan kurangnya sosialisasi pada warga masyarakat sekitar tower yang akan dibangun, terkait berbagai aspek sebelum dimintai tanda tangan atas persetujuan pendirian tower. Bahkan sering terdengar justru adanya upaya tipu daya lah yang terjadi dalam upaya memperoleh paraf atau tanda tangan warga hingga upaya bernuansa intimidatif. Semoga penyegelan ini berlanjut pada tower bodong lainnya dan bukan sebatas PURA-PURA GALAK," ucapnya.



Pelaksanakan pembangunan menara Tower di beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Bogor patut diduga masih belum ada/belum terbit IMB nya.


Ketika berita ini diterbitkan, upaya untuk mengkonfirmasi Agus Ridho selaku Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bogor via WhatsApp terkait agenda penyegelan tower lainnya belum memperoleh tanggapan.


(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum