Jelajahhukum.com||Bogor – Buruh Harian Lepas berinisal ES (54) cabuli anak-anak yang datang mengaji ke istri tersangka SR di wilayah Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor, Rabu (19/01/2021).
Pelaku melancarkan aksinya kepada korban sebanyak 5 anak, dengan waktu yang berbeda dan pada saat sendiri.
Kasat Reskrim AKP Siswo D. C. Tarigan, S.I.K mengatakan, bahwa tersangka memanfaatkan situasi ketika anak-anak selesai mengaji dan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar 3 ribu rupiah.
Alasan tersangka melakukan pencabulan kepada anak-anak dibawah umur karena istrinya terlihat lelah ketika diminta melayani suami.
“Ketika itu awalnya korban selesai mengaji sedang bersih-bersih ruangan kemudian dihampiri oleh tersangka ES mengatakan kepada salah-satu anak muridnya dan memberi uang Rp. 3000,- dan mengatakan ‘mau pinter gak?, dikarenakan takut akhirnya anak itu menuruti apa yang diminta ES.” jelasnya.
Setelah pulang mengaji, lalu anak tersebut menceritakan kepada ibunya bahwa ES telah melakukan perbuatan cabul.
Mengetahui hal tersebut orangtua korban menanyakan kepada orang tua yang lainnya yang ikut mengaji dirumah SR (istri pelaku), ternyata ada 4 korban lainnya.
Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke Ketua RT dan Tokoh Masyarakat sekitar, selanjutnya tersangka ES diamankan dirumah Kepala Desa Situ Daun dan dibawa oleh Polsek Ciampea.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Pihak Kepolisian saat menangkap tersangka juga berhasil mengamankan barang bukti baju korban dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” tutup Kasat Reskrim AKP Siswo D. C. Tarigan, S.I.K.
Sumber: Humas Polres Bogor
Social Header