Breaking News

ABM Gelar Aksi Unjuk Rasa di Pabrik PT Cemindo Gemilang, Sempat Terjadi Kericuhan


Jelajahhukum.com||Lebak - Keberadaan industri semen PT CEMINDO GEMILANG diduga merupakan penyumbang polutan yang cukup besar pada pencemaran udara di daerah bayah,sehingga ratusan warga Kecamatan Bayah yang tergabung dalam Aliansi Bayah Menggugat (ABM), melakukan aksi unjuk rasa di depan area pabrik PT Cemindo Gemilang, di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Kamis (17/2/2022).


Aksi ini sempat diwarnai kericuhan antara massa aksi dengan petugas kepolisian yang berjaga. Saling dorong tidak dihindarkan, saat massa aksi mencoba merangsek untuk masuk ke area pabrik semen. 


Bahkan, sempat terjadi baku hantam antara pendemo dan petugas kepolisian, beruntung aksi kericuhan bisa diredam, dan massa aksi pun kembali melanjutkan aksinya sambil berorasi secara bergantian.


"Perusahaan telah abai terhadap kewajibannya dalam menjaga lingkungan di Bayah, perusahaan telah abai dalam proses rekrutmen tenaga lokal, dan perusahaan malahan lebih banyak memberikan dampak negatif kepada masyarakat di Kecamatan Bayah," ujar Koordinator aksi Budi Supriadi, dalam orasinya.


Budi menjelaskan, aksi warga dilakukan sebagai bentuk kekecewaan kepada perusahaan pemegang merk semen Merah Putih, yang dianggap mengabaikan tuntutan warga.


"Makanya kami turun langsung menggelar demo, dengan harapan adanya perbaikan yang dilakukan oleh perusahaan, dan keberadaan perusahaan harus lebih banyak memberikan dampak positif kepada kami sebagai warga yang terdampak," tambah Budi. 


Budi mencontohkan, pemilik sawah di Cinangga Lebak, Desa Bayah Timur, menjerit karena sawahnya kering akibat ulah perusahaan. Warga yang berdekatan dengan lokasi tambang pun khawatir rumahnya roboh karena retak-retak, akibat peledakan tambang.


Lalu, warga yang berdekatan dengan area bongkar muat dermaga milik PT Cemindo Gemilang, terimbas debu batubara dan debu yang dihasilkan oleh pabrik semen. Kata Budi, itu hanya salah satu contoh dampak dari sekian banyak dampak lainnya yang dirasakan oleh masyarakat di Kecamatan Bayah.


"Kami tidak akan berhenti melakukan aksi selama perusahaan banyak merugikan warga. Kami berhak menuntut hak kami sebagai warga yang harus diperhatikan oleh perusahaan. Kami berharap, suara kami bisa didengar oleh pemangku kebijakan," imbuh Budi.



Senada disampaikan Marto, salah satu warga di Desa Pamubulan. Marto mengaku setiap hari dihantui perasaan takut akan getaran peledakan tambang dan kebisingan yang disebabkan oleh Conveyor pembawa material semen.


"Belum lagi soal dampak debu yang kami rasakan. Bayangkan saja Pak, setiap ada peledakan, rumah kami bergetar seperti gempa saja. Kami mau hidup tenang seperti sebelum adanya perusahaan," keluh Marto.


Marto pun berharap, adanya perhatian dari pemerintah dan para pemangku kebijakan kepada warga di Kecamatan Bayah yang terdampak. Selain itu perlu adanya tindakan tegas kepada perusahaan yang telah abai dan cenderung merugikan warga," Pungkas Marto.


Reporter : Mujid

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum