Breaking News

Adian Napitupulu Geram Pencemaran Sungai Cikaniki Pongkor Diduga Gunakan Sianida, Itu Harus di Usut Tuntas


Jelajahhukum.com || Bogor - Anggota DPR RI Komisi Vll (Tujuh) dari fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu,S.H geram atas pencemaran Sungai Cikaniki Pongkor pada beberapa waktu lalu, mengakibatkan ribuan ikan di sekitaran sungai mati.


Menurut nya, pada tanggal 2 Febuari, media massa memberitakan tentang ribuan bangkai ikan yang mengambang di Sungai Cikaniki. Matinya ribuan ikan tersebut membuat panik dan takut masyarakat sekitar sungai Cikaniki yang kerap menggunakan air sungai dalam beragam aktivitas sehari-hari.


Banyak dugaan bahkan spekulasi terkait penyebab mati nya ribuan ikan tersebut. Ada yang menduga tercemar limbah pengolahan emas, ada juga yang menduga akibat perubahan cuaca dan bahkan mengutip media massa, aparat penegak hukum justru menduga ada orang yang menggunakan bahan kimia untuk menangkap ikan.


Beragam spekulasi ini hanya bisa di hentikan ketika keluar hasil laboratorium yang memeriksa kandungan kimia apa yang mencemari sungai Cikaniki tersebut.


"Kemarin, hasil penelitian laboratorium sudah keluar dan membuktikan bahwa jenis bahan kimia yang mencemari sungai Cikaniki adalah Sianida, Bahan kimia yang sangat berbahaya," ungkapnya, Senin (07/02/2022).


Hasil laboratorium menunjukan bahwa konsentrasi sianida di air sungai tersebut berkisar antara 6,2 ppm hingga 126 ppm atau rata rata ada di angka 49,34 ppm. Sementara Penelitian laboratorium air sungai tersebut di bagian hulu sebesar 3,975 ppm, di bagian tengah 10,6 ppm sementara di hilir 6,625 ppm.


Angka-angka dari hasil laboratorium tersebut menunjukan bahwa pencemaran sianida di air sungai Cikaniki Pongkor jauh melebihi ambang batas air Higiene Sanitasi sesuai Permenkes 32 tahun 2017 yaitu 0,1 mg/L atau 1,0011 ppm, juga jauh diatas ambang batas kesehatan air minum sebagaimana di atur dalam Permenkes 492 tahun 2010 yaitu sebesar 0,07 ppm.


Berdasarkan hasil laboratorium, itu terbukti bahwa pencemaran air berada di kisaran 88 kali lipat hingga sekitar 1.800 kali lipat lebih tinggi dari standar aman untuk air minum, sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan. Sementara jika air tersebut di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, maka ambang batas nya 6 kali lipat hingga 126 kali lipat lebih tinggi dari ambang batas yang diatur dalam PP 82 tahun 2001.


Pencemaran air sungai Cikaniki dengan kadar sianida yang jauh di atas ambang batas toleransi tersebut sangat membahayakan kehidupan mahkluk hidup di sekitarnya, termasuk manusia. Penumpukan sianida yang terus menerus dalam tubuh manusia bisa menjelma menjadi berbagai macam penyakit.


Secara medis, Sianida yang masuk ke tubuh manusia dapat mengakibatkan keracunan yang bisa berdampak mulai dari sakit kepala hingga kesulitan bernafas, gagal jantung, koma bahkan kematian.


Pertanyaan berikutnya adalah dari mana asal sianida yang mencemari sungai Cikaniki? tanya Adian.


"Sianida merupakan komponen kimiawi penting dalam pengolahan emas,dengan demikian maka bisa diduga dengan kuat bahwa pencemaran Sianida di Cikaniki berasal dari pengolahan Emas di Pongkor. Satu-satunya perusahaan emas yang memiliki IUP Emas di Pongkor adalah BUMN Aneka Tambang yang lokasi nya ada di sekitaran sungai Cikaniki Gunung Pongkor, Bogor," terang Adian.


Apakah pencemaran tersebut dilakukan oleh Antam atau ada pihak lain? Untuk memastikan hal tersebut tentu negara perlu secara serius melakukan penyelidikan  yang mendalam.


"Untuk itu saya berharap agar negara, dalam hal ini instasi terkait antara lain Gakum KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Kepolisian, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) dan Kementrian kesehatan serta KPK dan Kejaksaan Agung (jika ada indikasi Korupsi) tidak berdiam diri dan segera bertindak untuk menyelidiki serta memberikan sanksi tegas pada para pelaku pencemaran," tandasnya.


Bagaimanapun sudah waktunya negara bersikap berani, lanjut Adian, tegas dan adil untuk melindungi Rakyat, dalam hal ini melindungi Masyarakat di sekitaran IUP Antam.


"Jangan sampai Rakyat berucap Emas di ambil tapi Racun, Penyakit dan Kerusakan lingkungan di tinggalkan,sementara kesejahteraan hanya menjadi khayalan," pungkas Adian.


Reporter : Aep

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum