Breaking News

Bendera Merah Putih Kebanggaan Indonesia Serta Atribut Organisasi di Rusak oleh Oknum


Jelajahhukum.com||Bogor - Beberapa warga masyarakat mendatangi POLRES BOGOR guna melakukan pelaporan atas terjadinya perusakan Bendera Merah Putih yang berada di lokasi saung bersama Institusi Penerima Wajib Lapor-Garda Mencegah Daripada Mengobati-Badan Kordinasi Nasional (IPWL-GMDM-BAKORNAS).


Perusakan atas Bendera Merah Putih serta atribut kelengkapan organisasi IPWL-GMDM-BAKORNAS berikut bangunan saung bersama tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok oknum warga yang merasa terusik atas keberadaan organisasi yang bergerak dalam rehabilitasi korban pengguna narkoba.


Saung Bersama yang berlokasi di Kampung Cibadak Bukit Alisano, Desa Cijeruk Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor tersebut, diduga dirusak pada tanggal 30 April 2022 sekitar jam 14.30 WIB.



Pelaporan yang dilakukan oleh Finosya Maradona Tahapary selaku Sekjen atas nama korban IPWL-GMDM DPW KABUPATEN BOGOR tersebut telah diterima oleh pihak POLRES BOGOR dengan nomor : STTLP/B/802/IV/2022/JBR/RES BGR dan ditangani oleh SATRESKRIM UNIT DUA.


"Saya sangat menyesalkan dan mengutuk keras adanya perusakan atribut, sarana berkumpul suatu organisasi resmi, terlebih lagi adanya perusakan/penyobekan terhadap bendera merah putih yang merupakan suatu bendera simbol negara tercinta yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan terdahulu dengan pengorbanan darah hingga nyawa untuk mengibarkannya," ungkapnya kepada awak media.


Seorang anggota Korps Brimob yang turut serta mendampingi pelaporan, Rafles mengatakan, Saya berharap POLRES BOGOR dapat cepat menangani, mengungkap dan memberi tindakan hukum sebagaimana mestinya terhadap para pelaku hingga aktor intelektualnya.


"Serta mengungkap motif yang ada dibalik insiden perusakan tersebut," geram Rafles.



Mendidih darah saya, lanjut Rafles, jiwa prajurit saya merasa sangat terusik atas perusakan bendera simbol negara tercinta.


"Terlebih lagi saung bersama tersebut berada di atas lahan garapan milik saya," pungkas Rafles seraya mengakhiri perbincangan dengan awak media.


Reporter: Hilman

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum