Jelajahhukum.com||Bogor - Menyikapi perusakan bendera merah putih kebanggaan Negara Indonesia yang di rusak oleh sekelompok oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab, aktivis senior R.Handoko sapaan akrabnya Gus Ali angkat bicara, Senin (09/05/2022).
Beberapa hari ini sempat Viral pemberitaan di media online dan cetak terkait perusakan bendera merah putih serta atribut organisasi. Terjadinya perusakan bendera merah putih tersebut berada di lokasi saung bersama Institusi Penerima Wajib Lapor-Garda Mencegah Daripada Mengobati-Badan Kordinasi Nasional (IPWL-GMDM-BAKORNAS) pada 30 April 2022.
Bangunan saung bersama tersebut hancur, diduga dilakukan perusakan oleh sekelompok oknum warga yang merasa terusik atas keberadaan organisasi yang bergerak dalam rehabilitasi korban pengguna narkoba.
Saung Bersama yang berlokasi di Kampung Cibadak Bukit Alisano, Desa Cijeruk Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor tersebut, diduga dirusak pada tanggal 30 April 2022 sekitar jam 14.30 WIB.
Aktivis senior yang menjabat di beberapa organisasi diantaranya Jaringan Wartawan Indonesia (JWI) selaku Dewan Penasehat DPP, Organisasi Front Betawi Bersatu (FBB) sebagai Dewan Penasehat DPP, Oganisasi Patriot Nusantara Bersatu(PNB) sekaligus sebagai dewan pendiri serta dewan penasehat DPP Periode 2022-2027.
R Handoko sapaan akrabnya Gus Ali sangat mengutuk keras kepada oknum perusak bendera merah putih serta atribut organisasi tersebut,saat di konfirmasi lewat pesan WhatsApp Gus Ali mengatakan, perusakan bendera merah putih adalah salah satu bentuk penghianatan atau makar, yang wajib di tindak tegas terhadap para pelakunya, karena itu sudah termasuk kejahatan yang serius terhadap simbol-simbol negara.
"Kita seluruh rakyat Indonesia menjaga dan melindungi simbol negara, karena itu menyangkut martabat bangsa Indonesia," tegasnya.
Gus Ali salah satu ketua umum relawan pendukung pemerintahan Presiden Jokowi ini sangat mengutuk keras dan meminta aparat penegak hukum untuk segera pelakunya di tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Perjuangan untuk sang saka merah putih itu tidak mudah, harus melalui perjuangan para pahlawan kemerdekaan yang di bayar dengan tetesan darah, keringat dan air mata, wajib kita menghormatinya," jelasnya.
Gus Ali pun menyampaikan bahwa jika sudah di rusak sang saka merah putih artinya itu sudah masuk kejahatan yang luar biasa.
"Mohon kepada pihak penegak hukum agar di proses penangkapan dengan cepat yang sebagaiman sudah di laporkan (LP) ke polres bogor.dengan nomor : STTLP/B/802/IV/2022/JBR/RES BGR dan ditangani oleh SATRESKRIM UNIT DUA.A/N Korban IPWL-GMDM-BAKORNAS," pungkasnya.
Reporter: Hilman
Social Header