Jelajahhukum |Sukabumi
Audiens DPC PWRI Kabupaten Sukabumi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi dilaksanakan pada hari senin (3/4/2023). Audiens ini dimulai pada pukul 10.00 WIB dan bertempat di Aula Dinas Pariwisata. Adapun tujuan dari audiensi adalah untuk konfirmasi terkait temuan LHP BPK RI pada tahun 2021 tentang adanya temuan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 493.420.865,35 dan adanya temuan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp.281.302.215,00 atas tiga paket pekerjaan pada dinas pariwisata diantaranya:
1. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.169.168.587,56 atas pengadaan/pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana dalam pengelolaan destinasi pariwisata kabupaten/kota – pariwisata type 2 karang hawu desa cisolok kecamatan cisolok kabupaten sukabumi yang dilaksanakan oleh CV. GMP (PEN 2021)
2. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.180.806.277,79 dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sebesar rp. 281.302.215,00 atas pengadaan/pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana dalam pengelolaan destinasi pariwisata kabupaten/kota – pariwisata type 2 curug sodong desa ciwaru kecamatan ciemas kabupaten sukabumi yang dilaksanakan oleh CV. BUPK (PEN 2021)
3. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 143.446.000,00 atas pengadaan/pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana dalam pengelolaan destinasi pariwisata kabupaten/kota – pariwisata type 2 Geyser Cisolok desa wangunsari kecamatan cisolok kabupaten sukabumi yang dilaksanakan oleh CV. KPS (PEN 2021)
Audensi tersebut dihadiri oleh kepala dinas pariwisata Kab. Sukabumi Sigit Widarmadi, Ujang Burdah selaku PPK pada pelaksanaan kegiatan tersebut, serta beberapa kabid. Sementara dari lembaga PWRI Kab. Sukabumi semua unsur jajaran pengurus hadir, dari mulai ketua sampai anggota. Tampak hadir juga dewn Pembina PWRI Rizal Pane serta dewan penasehat Muhamad Dasep.
Audensi tersebut berjalan dengan tertib, walaupun sempat diwarnai oleh sedikit ketegangan karena adanya perdebatan yang membuat suasana sempat memanas.
Pertanyaan dilontarkan oleh Ketua DPC PWRI Kab. Sukabumi, terkait dengan LHP BPK 2021
“ Apakah tugas dan tanggung jawab mulai dari KPA, PPK, PPTK dan satuan kerjanya sudah berjalan sesuai dengan kewajibannya ?, kalo sudah sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya, kenapa bisa terjadi seperti ini?, apa Langkah upaya bapak Kadis agar tidak terjadi lagi hal seperti ini di tahun-tahun berikutnya?,” ucap ketua saat audiens.
Kepala Dinas Pariwisata Kab. Sukabumi, Sigit Widarmadi menyampaikan bahwa ketika tahun 2021 beliau belum pindah tugas ke dinas pariwisata, Adapun hal terkait dengan data hasil LHP BPK 2021 dia sudah mengambil langkah-langkah dengan melakukan pengembalian keuangan tersebut (TGR) ke pemerintah.
“selanjutnya kami akan berupaya untuk dapat bekerja secara optimal, sekalipun saya tidak menjamin untuk tahun berikutnya tidak ada TGR. karena hal terkait permasalahan kegiatan dinas konflik dengan segala permasalahan,” imbuhnya sambil memperlihatkan bukti pengembalian dana tersebut ke kas daerah.
Namun, Ketika pertanyaan yang sama dilontarkan kepada Ujang Burdah sebagai Kabid Destinasi Pariwisata yang sekaligus menjabat sebagai PPK pada pelaksanaan kegiatan tersebut, beliau ternyata tidak bisa memberikan jawaban yang sesuai dengan apa yang dipertanyakan, seluruh jajaran PWRI tidak puas dengan jawaban kabid sehingga menimbulkan suasana panas.
“kami tidak puas dengan jawaban kabid tersebut, jawaban beliau terkesan melantur kesana kemari,” tegas Muhamad Dasep selaku dewan penasehat PWRI.
Setelah audiens selesai dilaksanakan, di tempat terpisah ketua DPC PWRI kabupaten sukabumi memberikan keterangan.
“ tujuan dari acara audiensi ini adalah menjalankan pogram kerja PWRI, dan ini wujud dari kepedulian kami, bagimana kita bisa menempatkan posisi sebagai lembaga pengawasan, memberikan masukan, saran sekaligus mengkritisi agar ke depannya mereka bisa bekerja lebih baik dan profesional. untuk selanjutnya dari hasil yang kami dapatkan dalam acara audiensi ini kami akan menerbitkan LAPDU ke pihak APH, karena di duga ada perbuatan melawan hukum sesuai dengan UUD Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, UUD Nomor 49 tahun 2009 tentang kearsipan, Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, dan Peraturan menteri keuangan Nomor 190/ PMK.05/2012 tentang tatacara pembayaran dalam rangpelaksana anggaran pendapatan dan belanja negara,” tegas ketua PWRI saat diwawancarai awak media.
Di tempat yang sama dewan pembina Rizal pane pun menyampaikan bahwa jawaban dari kepala dinas pariwisata Sigit widarmadi ada indikasi lepas dari tanggungjawab.
Lantas mengapa hal ini bisa terjadi?, apakah diduga PA, PPK, PPTK dan satuan kerjanya tidak paham dengan tugas dan tanggungjawabnya ?, ataukah karena adanya faktor disengaja?, atau ada indikasi lain, misalnya bekerja sama dengan pihak penyedia untuk mencari keuntungan?.
(tim)
Social Header