Sukabumi, Jelajahhukum.com - Terkait pernyataan Kepsek SMKS Al Fadhiilah yang menyatakan sudah koordinasi dengan pihak KCD termasuk adanya pengembalian uang atau menyerahkan ke pihak KCD, akhirnya mendapat jawaban dari Kepala KCD Wilayah V Provinsi Jawa Barat, Nonong Winarni.
Ketika dihubungi lewat pesan WhatsApp, Nonong Winarni menjelaskan bahwa tidak ada pengembalian sepeserpun yang disebut pengembalian uang ke KCD.
"Tanyakan kepada Kepala Sekolahnya, kepada siapa pengembalian itu diberikan, mengapa dana PIP harus dikembalikan. Dana itu untuk siswa bukan untuk siapa-siapa," ujar Nonong.
Nonong pun menjelaskan, hati-hati dengan pengembalian dana PIP ke KCD ya kang, di SOP tak ada alur pengembalian.
"Tak ada keterangan yang jelas bahwa uang dikembalikan ke KCD. katanya membina atau apalah. Tanyakan lagi sama kepala sekolah nya kang, biar terang," jelas Nonong, Kamis (22/06/2023).
Setelah kembali ditanyakan kepada kepada sekolah terkait persoalan tersebut, Kepala Sekolah menegaskan ada kesalahpahaman yang disampaikan.
(*red)
Social Header