Breaking News

Tambang Pasir PT TJM di Cihara Lebak Ditutup Ditreskrimsus Polda Banten


LEBAK, jelajahhukum.com - Tambang pasir  di Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Banten, Senin (5/6/2023) didatangi unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten.

Tambang pasir yang dikelola oleh PT Tri Jaya Mineralindo (TJM) diduga belum mengantongi izin lengkap dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mengeksplorasi pasir kuarsa di area milik PT Perhutani Blok Muara Cidahu Petak 31, RPH Panyaungan Timur BKPH Bayah.

Polisi dalam keterangan yang diperoleh, mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk menambang pasir dan beberapa buku surat jalan (delivery order) beserta 4 orang karyawan dan satu oplator di bawa dan di BAP di Mapolsek Panggarangan oleh Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten, Senin (5/6/2023).


Area penambangan pasir tersebut diketahui merupakan wilayah hutan produksi terbatas sempadan sungai, dengan luas lebih dari 12 hektare, sebelumnya sempat ditutup dan pengelolanya diproses hukum.

Sementara Kepala Kesatuan Resort Pemangku Hutan (KRPH) Panyaungan Timur Bagian Kesatuan Pemangku Hutan Bayah, Endang Sujana saat di konfirmasi wartawan via WhatsApp menjelaskan, Kami sudah melakukan himbauan/ larangan.

"Baik secara lisan maupun tertulis yang di sampaikan oleh Pak Asper, untuk tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum terbit perizinan nya," ungkapnya.


Sebelumnya, Aktivis Baksel Sumardi mengatakan, terkait kegiatan penambangan PT Tri Jaya Mineralindo yang berada di lahan PT Perum Perhutani tersebut di duga belum memiliki izin yang lengkap, tapi sudah melakukan eksploitasi.

"Bahkan sampai ke penjualan, sementara izin saja belum lengkap," ujar Sumardi.

Dia meminta kepada pihak terkait, termasuk Unit Kriminal Khusus Polda Banten untuk menertibkan izin dan mengusut tuntas keberadaan PT TJM tersebut.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum