LEBAK, jelajahhukum.com _ Perusahaan terbatas yang bergerak di bidang agro wisata membebaskan lahan hampir 1003 Ha di Tiga (3) Desa.
PT Legon Pari Mustika atau yang biasa disebut PT LPM ini telah sejak lama melakukan pembebasan lahan di 3 Desa yakni, Desa Sawarna, Desa Sawarna Timur dan Desa Cilograng.
Informasi yang di dapat awak media ini dari sejumlah sumber, PT LPM ini yang berkantor di Kampung Desa Sawarna Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak - Banten, hampir menguasai lahan yang pihaknya butuh yaitu 1003 Ha yang di peruntukan pariwisata.
Seperti yang di paparkan salah satu tokoh di Sawarna yang namanya enggan disebutkan, saat di wawancarai awak media ini beberapa waktu yang lalu menuturkan, PT Legon Pari Mustika ini baru akan membuat perijinan, ketika sudah membebaskan lebih dari 50 persen lahan yang di butuhkan.
"Saat ini PT LPM sudah hampir mengusai lahan yang mereka butuhkan, yakni 1003 Ha dari 3 Desa, namun saat ini PT LPM bebaskan paling terbanyak di wilayah Desa Sawarna Timur Kecamatan Bayah, sebagian kecil nya lagi di Desa Cilograng Kecamatan Cilograng, yakni di blok pasir Palistir dan blok tersebut ada di perbatasan dua Desa tersebut," ungkapnya.
Labih lanjut, Ia mengatakan, namun sayang, Pembebasan yang sudah di lakukan tersebut di duga bisa bermasalah, lantaran tanah tersebut berstatus tanah Tanah Negara (TN), yang dulu nya tanah tersebut pernah di bebaskan oleh beberapa perusahaan, salah satunya yaitu PT Randu Kuning.
"Karena tidak ada kegiatan, sehingga warga mengusai kembali dan membebaskan lagi garapannya," tuturnya.
Namun sangat di sayangkan, lanjutnya, dalam pembebasan lahan itu pihak perusahaan tidak open terkait harga ke warga masyarakat, sehingga di duga ada praktek percaloan dan di duga ada broker di pembebasan tersebut.
"Pada hal plapon harga yang sesungguhnya dari pihak PT LPM Rp 20.000/meter, bahkan ada yang lebih. Namun yang di terima warga masyarakat yang sudah membebaskan lahannya rata-rata di bawah Rp 10.000 .Seperti yang di alami 2 orang warga Desa Sawarna Timur yaitu Sujatna bin Karnudin dan Tuhi bin Sadim," pungkasnya.
Sementara informasi yang terserap awak media ini dari salah seorang warga Sawarna Timur Suhada menjelaskan, pembebasan yang di lakukan PT Legon Pari Mustika (PT LPM) yaitu sistim belanja, sehingga pembebasannya terselubung.
"Saya rasa dan menduga Pembebasan tersebut awal akhir akan menimbulkan banyak permasalahan," ucapnya.
Selaku warga Desa Sawarna Timur, Suhada yang biasa di sebut Ua Hada meminta kepada Pemkab Lebak yang terkait nya untuk segera meninjau ulang pembebasan lahan tersebut.
Cepi salah satu wakil dari PT LPM yang masih stand by di kantor saat di konfirmasi awak media ini, Selasa (13/6/2023), menjelaskan untuk luas lahan yang kami perlukan, kita kurangi lagi tidak sampai 1003 Ha Pak.
"Namun terkait dengan plafon harga itu bukan domain kami, itu pemerintah Desa Sawarna Timur. Kami dari perusahaan tidak ikut campur, untuk lebih jelasnya, baiknya Bapak konfirmasi ke Desa," pungkasnya.
Sementara saat awak media ini hendak mengkonfirmasi Kepala Desa Sawarna Timur di kantornya, menurut informasi salah seorang pegawai Desa, Pak Kades lagi ke Rangkas.
(*red)
Social Header