Breaking News

Pembangunan Jaringan Pipanisasi Sarana Air Bersih di Desa Ridogalih


CIKAKAK, Jelajahhukum.com _ Pemerintah Desa (Pemdes) Ridogalih Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi terapkan pemanfaatan anggaran Dana Desa Tahap ke III (Tiga) Tahun Anggaran 2023, diantaranya untuk pembangunan pengadaaan Sarana Air Bersih (SAB). Sarana yang dibangun yakni pemasangan pipanisasi dengan jarak tempuh 15 kilometer dari sumber air Ciheulang mati sampai ke Kampung Cipedes.

Kepala Desa Ridogalih Desi Safari,S.Pd.I melalui Kasi Kesejahteraan Desa Ridogalih Jaji Herwandi,S.Pd yang juga sebagai pelaksana pembangunan mengatakan bahwa pipanisasi ini dikerjakan dengan jarak 1,5 KM. Kemudian kami memprioritaskan kegiatan ini, karena ada 47 Kepala Keluarga yang membutuhkan air di kampung Cipedes, karena untuk mandi dan untuk mencuci mereka kesulitan.

"Alhamdulilah di tahap ke III (Tiga) Desa Ridogalih bisa merealisasikan kegiatan ini. Adapun untuk ukuran paralon nya kita gunakan mulai dari 3 Inchi, kemudian disambung dengan 2 Inchi dan terakhir 1 inchi. Supaya tekanan air lebih kencang menuju titik bak penampungan," ucapnya.

Jaji pun menjelaskan bahwa air ini hanya cukup untuk kebutuhan masyarakat Kampung Cipedes dan untuk anggarannya sebesar Rp 59.075.000,00 

"Kami berharap fasilitas yang kita bangun masyarakat bisa memeliharanya, sehingga kegunaannya itu bisa digunakan secara optimal untuk masyarakat," ujarnya.

(Video: Kasi Kesejahteraan Desa Ridogalih, Jaji Herwandi,S.Pd saat diwawancarai awak media)

Masyarakat Kampung Cipedes pun sangat antusias dengan adanya program pipanisasi tersebut, dimana air nya akan sangat berguna untuk kebutuhan sehari-hari warga.

"Alhamdulilah air nya akan sangat berguna untuk kami selaku warga kampung cipedes, dimana air nya untuk kebutuhan kita sehari-harinya, untuk mencuci, untuk mandi dan untuk lainnya," pungkas salah satu warga Kampung Cipedes.

(Tim)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum