Breaking News

CV Aulia Agastha Diduga Melanggar Peraturan Menteri


BOGOR, Jelajahhukum.id _ CV Aulia Agastha selaku pelaksana pembangunan gedung sekolah SDN Barengkok Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor Provinsi Jabar, di duga telah melanggar peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik Indonesia nomor, per.08/MEN/Villa/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD).

Di mana pekerja yang melaksanakan pembangunan gedung Sekolah Dasar Negri (SDN) Barengkok, terpantau awak media tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm pekerja sepatu dan yang lainnya, (14/12/2023).

Paara pekerja terlihat tidak peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri. Selain itu, pihak CV Aulia Agastha seperti membiarkan para pekerjanya tidak menggunakan APD, sekolah tidak peduli terhadap keselamatan para pekerja nya.

Pihak CV Aulia Agastha ketika di kunjungi ke tempat kerjanya kebetulan sedang tidak ada di tempat pembangunan gedung sekolah tersebut, selain itu di hubungi melalui telpon seluler tidak menjawab apalagi memberikan penjelasan.

Ketika Berita ini diterbitkan, pihak CV Aulia Agastha belum memberikan penjelasan terkait pekerja yang tidak memakai APD tersebut.

(Hermawan)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum