Breaking News

Penambangan Emas Ilegal di Lokasi TNGHS Blok Cibanteng - Cikidang Kecamatan Cibeber Diduga Dibekingi oleh Oknum yang Tidak Bertanggungjawab


LEBAK, Jelajahhukum.com _ Masih maraknya kegiatan Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di lokasi TNGHS Cibanteng blok Cikidang, Desa Kujangsari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak provinsi Banten, karena luput dari pengawasan Kepala Resort (Kares).

Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber warga Cisitu yang namanya minta tidak di sebutkan, kepada awak media ini beberapa waktu lalu mengatakan bahwa masih maraknya kegiatan ilegal minning di lahan TNGHS Cibanteng blok Cikidang Desa Kujangsari, karena mereka (para penambang_red) merasa ada yang melindungi.

"Mereka merasa ada yang melindungi, baik itu oleh oknum tokoh, oknum kasepuhan dan juga ada oknum jajaran panitia Desa Kujangsari," ujarnya.

Salah satu nya adalah Abah Merang, dia mengatakan, dengan untung besar para penambang (Gurandil_red) kadang mereka bertingkah sombong dan melupakan rasa sosial. Mereka tidak nyadar, mendapat uang itu dari hasil ilegal, menambang di lahan TNGHS lagi.

"Selain para penambangnya suka lupa diri bila mendapat untung besar, Pak Kadesnya juga susah di temui, padahal komitmen pengelolaan kegiatan tambang tersebut (lahan milik TNGHS) yang di panitiakan atas nama panitia Desa yakni untuk kepentingan masyarakat Cisitu, ternyata dari semua pengelolaannya hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok, sehingga lupa pada komitmen hasil dari yang 10% ada untuk infrastruktur dan sosial, ternyata hal itu di duga belum terealisasi," ungkap Abah Merang.

Hasil investigasi di lokasi 2 awak media ini bahwa betul puluhan lobang aktif sedang beroprasi, dan di dapat keterangan dari Ucup salah satu dari panitia Desa kujangsari yang di tugaskan di lokasi.

"Iya kang memang yang 10 persen itu ada dan sudah menjadi kesepakatan bagi pengusaha lobang emas yang produksi, uraiannya 5 persen untuk panitia Desa dan 5 persen lagi untuk ke kasepuhan. Selanjutnya, untuk lebih jelasnya langsung saja tanyakan kepada yang bersangkutan," ujar Ucup.


Sementara Tim panitia dan Kades Kujangsari serta Kasepuhan Cisitu, saat di konfirmasi awak media melalui pesan dan panggilan WhatsApp tidak pernah merespon, bahkan nomor WhatsApp kasepuhan Cisitu sudah lama Ceklis. 

Begitu juga dengan Entis selaku Kepala Resort TNGHS yang juga membawahi wilayah Cibanteng blok Cikidang, saat di konfirmasi media via pesan dan panggilan WhatsApp, tidak pernah merespon.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum