Breaking News

Pemilik Pabrik Sagu yang Buang Limbahnya ke Aliran Sungai Diduga Kebal Hukum, DLH Kabupaten Sukabumi dan APH Harus Segera Bertindak

 


Jelajahhukum.com||SUKABUMI - Akibat Lemahnya pengawasan dan penegakkan Hukum dari pihak instansi terhadap para pengusaha Pabrik Sagu selama ini yang ada di Kota dan Kabupaten Sukabumi, sehingga para oknum pengusaha pabrik sagu tersebut merasa bebas dan terkesan kebal Hukum dengan cara membuang limbah industrinya langsung ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terlebih dahulu.

Hasil temuan awak media di lapangan, di temukan pabrik sagu yang langsung buangan limbahnya ke kali cisadane, seperti pabrik Sagu milik Ibu WI (Inisial_red) yang berlokasi di Jalan baru Kampung Salakaso Kelurahan Lembursitu Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

Selain dari pabrik ibu WI tersebut, terdapat pabrik lain yang sama-sama buang limbahnya ke kali, diantaranya: H.WN Kampung Tegal Lega Kelurahan Lembursitu Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, END, ITG, FTMH, ENKG, EBT dan juga MDLI yang berlokasi di Gunung Guruh Desa Gunung Guruh Kecamatan Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi.

Diketahui sebelumnya daerah itu terkenal sebagai daerah penghasil sagu sejak lama, bahkan menurut informasi dari warga setempat bahwa pengusaha sagu itu saat ini ada yang sudah 3 generasi, alias turun temurun.

"Iya Pak betul ini pabrik Sagu sudah turun temurun sejak lama, namun entah kenapa dari pihak dinas atau kepolisian belum ada tindakan yang serius, padahal ini sudah jelas limbahnya itu mencemari lingkungan," jelas salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya ke awak media, Sabtu (11/05/2024).

Sangat disayangkan, di balik terkenalnya suatu daerah itu terdapat dampaknya pencemaran lingkungan, yang dihasilkan dari limbah pengolahan sagu tersebut juga menjadi masalah serius yang harus segera ditangani.

Pasalnya, hampir semua pengusaha pabrik pengolahan sagu yang beroperasi di daerah ini tidak mampu mengelola limbahnya dengan baik, sehingga mereka membuang limbah tersebut dengan cara mengalirkan secara langsung ke aliran sungai, yang menyebabkan kedangkalan dan mengancam kepunahan pada habitat yang ada di sekitarnya.

Meskipun limbah dari hasil pengolahan sagu  tidak termasuk pada limbah berbahaya, tetapi karakteristik padatan dalam limbah sagu itu melebihi batas maksimum baku mutu limbah yang ditentukan pemerintah RI melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Nomor : KEP-51/MENLH/10/1995. tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri.

Berdasarkan penelitian beberapa pihak, karakteristik padatan dalam limbah cair pabrik sagu saat ini memiliki kepadatan tersuspensi total (Total Suspended Solid/TSS) senilai 1.405gr/L. Kadar ini jauh melebihi kadar maksimum baku mutu limbah yang ditentukan pemerintah melalui Kepmen lingkunagan hidup tersebut, yaitu senilai 0.1gr/L.

TSS yang cukup tinggi tersebut mempunyai dampak buruk terhadap kualitas air, karena mengurangi penetrasi matahari ke dalam badan air. Kekeruhan air juga meningkat menyebabkan gangguan pertumbuhan organisme dan habitat lain yang ada dan hidup di dalam air. Jadi setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Gubernur/Walikota/Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai, maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:

1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.[5]

2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.

Sampai berita ini di terbitkan, pihak pemilik pabrik Sagu tersebut susah untuk di hubungi, guna meminta keterangan perihal perizinanya sejauh mana.

(Hilman)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum