Breaking News

Masyarakat Minta Pemda Lebak dan Provinsi Maupun Kementerian Segera Bangun Jalan Penghubung Cikatomas - Tegal Lumbu


Jelajahhukum.com|LEBAK - Masyarakat Lebak bagian selatan kecewa kepada Dinas PUPR atau pemerintah daerah kabupaten Lebak atas buruknya kondisi infrastruktur jalan, terutama bagi masyarakat di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Cilograng dan Cibeber yang tinggal di beberapa desa yang dilintasi oleh ruas jalan Tegal lumbu - Cikatomas, mengeluhkan kondisi jalan yang rusak parah sehingga mengakibatkan terhambatnya aktifitas masyarakat.

Ruas jalan yang membentang dan melintasi beberapa desa itu tidak saja dinilai sebagai jalan alternatif strategis, juga sekaligus menjadi akses penghubung antar dua kecamatan di wilayah ujung Kabupaten Lebak ini, yaitu Kecamatan Cibeber dan Kecamatan Cilograng. 

Sampai saat ini kondisi ruas jalan tersebut rusak parah, sehingga terkesan luput dari perhatian serius dinas PUPR atau Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak.

Seperti yang di ungkapkan salah satu warga Kecamatan Cilograng, Sumantri mengatakan, bahwa ruas jalan tersebut seperti luput dari keseriusan pemerintah. Terbukti, sekalipun ada pekerjaan perbaikan, tapi tidak terlihat hasilnya.

"Akhir tahun kemarin (2023) melalui kegiatan penyelengaraan jalan kabupaten/kota, jalan ini di rehabilitasi dengan biaya yang cukup besar yaitu Rp 2.632.383.000,00 (Dua Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah). Tapi silahkan dilihat kondisinya sekarang, seperti apa hasilnya," ujar Sumantri, Kamis (9/5/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa pada pengerjaan rehabilitasi kemarin, hampir sama sekali tidak terlihat hasil yang signifikan. Hasil dari pekerjaan itu seperti apa, karena kondisinya begitu-begitu saja, hampir tidak ada perubahan, apalagi peningkatan.

Bahkan pada saat musim hujan seperti sekarang ini, katanya, kondisi jalan justru menjadi lebih parah dan permukaan jalan jadi bertambah licin, karena pada sebagian besar badan jalan hanya ditaburi tanah merah.

"Seharusnya kan, yang namanya rehabilitasi itu berarti mengembalikan kondisi pada keadaan semula, untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan dan harusnya jalan itu sudah lepas dari kesan buruk," imbuhnya.

Di tempat terpisah, H. Endin Tb, selaku ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Cibeber (FKMPC) Kabupaten Lebak dengan tegas meminta kepada dinas PUPR kabupaten Lebak maupun PUPR Provinsi Banten serta Kementerian PUPR, untuk segera membangun ruas jalan Tegal lumbu - Cikatomas.

"Ruas jalan ini cukup vital, tidak saja menjadi penghubung antar dua kecamatan di ujung Kabupaten Lebak, ruas jalan ini pun sebagai jalan alternatif yang sangat penting bagi masyarakat luas untuk menuju berbagai tujuan, apalagi dengan keberadaan Rumah Sakit besar di Kecamatan Cilograng sekarang, tentunya ruas jalan ini akan menjadi akses utama untuk ke RS. Cilograng tersebut," terangnya.

Kalau Pemkab Lebak memang tidak mampu menanganinya, lanjut H. Endin Tb, kenapa tidak diserahkan saja penanganannya kepada Provinsi Banten.

"Agar ruas jalan Tegal lumbu - Cikatomas bisa secepatnya proses alih status," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa, untuk urusan jalan saat ini segala sesuatunya sudah dipermudah oleh pemerintah.

"Ada yang disebut dengan intervensi penanganan, artinya untuk sekarang bisa saja sekalipun jalan desa, bisa dibangun oleh Provinsi atau oleh pihak dari Kementerian langsung," jelasnya, Kamis (9/05/2024).

Seperti dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) No.3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, yang bertujuan untuk menangani jalan-jalan non nasional yang rusak dan meningkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan APBN.

"Oleh karena itu atas nama masyarakat Lebak selatan saya berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten maupun Provinsi serta Kementerian, untuk segera merealisasikan pembangunan ruas jalan Tegal lumbu - Cikatomas ini," pungkas H.Endin Tb.

(M Yusuf)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum