Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Warga Perumahan Perum Bumi Pusaka parungkuda, Desa Parungkuda Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat mengeluhkan sejumlah Fasilitas Umum (Fasum) yang dinilai masih jauh dari standar.
Pasalnya, perumahan yang telah berdiri dari tahun 2018 (selama kurang lebih 6 enam tahun) itu masih sangat memprihatikan dan tidak adanya perhatian dari pihak pengembang.
Dari mulai tempat ibadah (masjid), jalan yang rusak, taman hijau bermain anak, lapangan terbuka, Tempat Pemakaman Umum (TPU), serta saluran air yang kurang maksimal di sekitar perumahan tersebut sampai saat ini masih menjadi polemik lantaran sejauh ini pihak pengembang terkesan lepas tangan.
Menurut salah seorang warga, sebut saja AYU (nama samaran) warga setempat menyebutkan bahwa kondisi memprihatinkan tersebut sudah sejak lama berlangsung.
Sebelumnya, warga sudah beberapa kali meminta perbaikan terkait sarana air bersih dan Fasum kepada pihak pengembang, namun tidak direspon sama sekali. Bahkan pernah demo juga ke pihak pengembang menuntut haknya tapi hasilnya tidak di respon juga.
"Kami warga telah beberapa kali mengeluhkan kondisi ini kepada pihak pengembang, namun tidak direspon. Persoalan ini masih menjadi tanggungjawab pengembang, tapi pengembang seolah-olah menghindar dari tanggungjawab nya," kata ayu ketika ditemui di rumahnya, Kamis (16/05/2024).
Ayu mengatakan bahwa air yang menjadi kebutuhan sehari-hari aja kadang susah, karena satu perumahan ini hanya tersedia 1 (titik) sumur bor untuk kebutuhan semua warga.
"Sarana ibadah (masjid) juga tidak ada, untuk tempat TPU saja lahanya tidak ada. Selain itu jalan yang depan rumah ini juga kalau pas hujan kadang banjir, sarana lain nya yaitu lampu penerangan jalan juga gelap," jelasnya.
Padahal, sambung AYU, disini sudah di huni oleh sekitar 60% warga perumahan.
"Seharusnya sudah terpenuhi terkait fasilitas umum," ungkap Ayu.
Perlu diketahui, dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan bahwa setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan Fasos maupun Fasum.
Untuk Fasum sendiri terbagi menjadi tiga klasifikasi. Pertama fasum tingkat tinggi, yang mana Fasum ini meliputi kebutuhan utama masyarakat di daerah kota besar maupun kecil seperti rumah sakit dan transportasi umum.
Kemudian Fasum tingkat menengah yang meliputi klinik kesehatan terpadu dan sekolah. Dan yang terakhir Fasum tingkat rendah yang meliputi kebutuhan kalangan tertentu seperti masyarakat yang tinggal di sebuah daerah seperti perumahan.
Contohnya seperti, akses jalan penghubung, drainase, lampu penerangan jalan, taman bermain, tempat ibadah, dan ruang terbuka hijau.
Bila ada pengembang yang tidak menyediakan fasos dan fasum tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 47, akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif.
Adapun sanksi tersebut berupa, Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan pembangunan, Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan.
Kemudian, Penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel), Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, Pembatasan kegiatan usaha, Pembekuan izin mendirikan bangunan, Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah.
Selanjutnya, Perintah pembongkaran bangunan rumah, Pembekuan izin usaha, Pencabutan izin usaha, Pengawasan, Pembatalan izin, Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu, Pencabutan insentif, Pengenaan denda administratif dan Penutupan lokasi.
Sampai berita ini tayang, Mengenai tuntutan warga itu, pihak awak media belum bisa mengkonfirmasi ke pihak pengembang perum Bumi Pusaka Parungkuda, karena posisi pihak pengembang sedang di luar kota.
(Hilman)
Social Header