Jelajahhukum.com|LEBAK - Pelaksanaan eksekusi penggusuran bangunan warung milik warga yang berdiri di atas lahan sempadan pantai Karang Taraje yang di klaim dalam penguasaan hak PT. Cemindo Gemilang, gagal di lakukan oleh tim penggusuran dari PT. Cemindo Gemilang,Tbk yang telah menurunkan alat berat exsavator, Rabu (22/5/2024).
Pasalnya, pelaksanaan penggusuran tersebut mendapat protes keras dan di hadang oleh para pemilik warung juga para pihak yang di mintai bantuan oleh warga pemilik warung untuk meminta penjelasan dari pihak PT. Cemindo Gemilang,Tbk tentang penguasaan tanah dan minta penjelasan lahan ini akan di peruntukan untuk apa, dan warga berharap agar pihak perusahaan jangan langsung mengambil keputusan secara sepihak.
Perlu diketahui, dengan ada surat yang dilayangkan pihak PT. Cemindo Gemilang,Tbk kepada para pemilik warung, yang mana isi dari surat tersebut agar para pemilik warung melakukan pembongkaran warungnya masing-masing, dengan batas waktu yang di tentukan pada Hari Senin tanggal 12 Mei 2024.
Sebagaimana telah viral dalam pemberitaan media online, bahwa sebelum jatuh tempo kepada tanggal yang ditentukan dalam surat perintah pembongkaran warung tersebut, para pemilik warung telah berulang kali meminta kepada pemerintah Desa Darmasari agar melayangkan surat ke PT Cemindo Gemilang,Tbk dan memfasilitasi untuk melakukan audiensi antara warga pemilik warung dengan pihak PT. Cemindo Gemilang,Tbk.
Pemerintah Desa Darmasari menindak lanjuti aspirasi warga pemilik warung tersebut dan berungkali berkirim surat ke PT. Cemindo Gemilang,TBK, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban atau balasan surat. Malah, yang terjadi tiap Pemdes Darmasari mengirim surat PT. Cemindo Gemilang, jawaban dari PT. Cemindo Gemilang,Tbk mengirim surat kepada para pemilik warung yang isinya mempertegas untuk melakukan pembongkaran warung.
Pada akhirnya, yang di fasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Bayah, dilaksanakan audiensi antara para pemilik warung dengan perwakilan dari PT. Cemindo Gemilang,Tbk bertempat di aula Kantor Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak-Banten pada Hari Selasa tanggal 21 Mei 2024, akan tetapi kesimpulan dari audiensi tersebut bahwa PT. Cemindo Gemilang,Tbk kukuh akan melakukan pembongkaran secara paksa.
Pada hari ini Selasa tanggal 22 Mei 2024 PT. Cemindo Gemilang menurunkan excavator untuk melakukan pembongkaran paksa, akan tetapi tidak jadi karena mendapat penghadangan dan penolakan dari pihak pemilik warung.
Hasan Sadeli, yang dikenal sebagai aktivis sosial yang turut memperjuangkan aspirasi para pemilik warung di sempadan pantai Karang Taraje tersebut menyayangkan terhadap rencana pembongkaran oleh PT Cemindo Gemilang,Tbk yang menurut ia terkesan arogan dan mengesampingkan dengan cara musyawarah.
"Kami berharap, penanganan warung yang di sepadan pantai itu harus mengedepankan musyawarah mufakat, jangan asal bongkar saja. Ingat, dalam KUHP pasal 200 ayat 1 junto 402 menjelaskan bahwa barang siapa yang merusak atau membongkar bangunan liar tanpa seijin pihak berwenang/pemilik lahan yang ada di tanah milik, maka bisa kena pidana 12 tahun penjara," tegasnya.
Ingat, bila mau membongkar pikirkan dulu, lanjut Hasan, Solusinya ini soal perut yang ga bisa nunggu sampe minggu depan atau tahun depan, harus ada kepastian relokasinya kemana dibangunnya, kapan dan apakah mereka akan di prioritaskan, bertahap saja dulu sambil membangun yang di tanah Pemda. Setelah selesai baru pindahkan, saya yakin warga akan nurut.
"Satu lagi, permohonan kami, pikirkan dulu pembongkaran itu sebelum solusinya ada, ingat mereka mempunyai banyak perut untuk makan, mereka juga butuh untuk berteduh dan tidur yang aman dari hujan dan panas.Manusia kanlah mereka, karena mereka juga manusia, pake hati nurani bukan cuma hanya ego saja," terang Hasan Sadeli.
Turut hadir dan melakukan pengawalan pada peristiwa tersebut, Pemdes Darmasari, Pemerintah Kecamatan Bayah, anggota Polsek Panggarangan, Kapolsek Bayah beserta anggota, anggota Polsek Cibeber, Kapolsek Cilograng bersama anggota dan beberapa personil Polres Lebak.
Hingga pemberitaan ini ditayangkan, pihak PT. Cemindo Gemilang,Tbk belum memberikan keterangan. Saat di tanya apa yang menjadi alasan dan pertimbangan tidak berlanjut pembongkaran. Apakah di tangguhkan atau untuk penggusuran warung tersebut di batalkan.
(*red)
Social Header