Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Berkaitan dengan dugaan pengepul limbah B3 jenis oli bekas yang diperjualbelikan, para pengepul terus beraktivitas secara lancar meski tanpa memiliki izin.
Kepala Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, Abeng Baenuri mengklarifikasi bahwa apa yang disebutkan oleh salah satu narasumber yang mengatakan bahwa oknum kades ikut sebagai pengepul oli bekas (Limbah B3) itu tidak dibenarkan.
Kades Sekarwangi Abeng Baenuri didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Cibadak Brigadir Wulan dan Babinsa Sugiman, saat di wawancarai di ruangan kantornya memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang tayang sebelum nya di media online jelajahhukum.com
"Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas kedatangan rekan-rekan di ruangan saya (Kantor Desa Sekarwangi). Alhamdulillah kita semua bisa silaturahmi secara langsung dan sebelum nya mohon maaf waktu kemaren chat tidak merespon secara detail, dikarenakan saya lagi sibuk menghadiri beberapa undangan kenaikan kelas di sekolah. Jadi hari ini saya jelaskan langsung di darat terkait hal yang sebagaimana disebutkan narasumber itu," ucapnya, Kamis (20/06/2024).
Lebih lanjut Abeng Baenuri mengatakan, dulu sebelum saya menjabat sebagai Kepala Desa Sekarwangi memang saya usaha bergerak dibidang itu dan terkait perizinan nya saya menginduk ke PT Bunhao. Seiringnya berjalan waktu saya kolep tidak bergerak lagi, bahkan kendaraan pun yang ada saya jual untuk memenuhi kebutuhan yang lainya.
"Nah kemaren pas Lebaran Idul Fitri 2024 kedatangan keponakan saya untuk numpang usaha itupun hanya sebentar pak, jadi yang dimaksud narasumber itu mungkin usaha dari ponakan saya, dan sekarang usaha itu sudah berhenti (tidak beroperasi)," jelas Abeng.
Kalau misalkan tidak percaya silahkan dicek ke lokasi pak, sambung Abeng, dengan adanya kejadian ini saya juga berterimakasih kepada rekan-rekan semua.
"Ini menjadi saya sebagai pemimpin di wilayah Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak untuk menjadi evaluasi kedepannya," terang Abeng Baenuri.
Ditempat yang sama, Babinsa Sugiman menyampaikan, Insya Allah kedepannya kita akan lebih pendekatan lagi terhadap warga-warga yang ada dilingkungan Desa Sekarwangi ini terutama yang bergerak dibidang pengepul oli bekas ini, agar menciptakan lingkungan yang bersih, aman serta lebih kondusif. Tidak ada lagi terjadinya miskomunikasi yang menimbulkan persepsi negatif.
"Intinya, apa yang disebutkan bahwa kades sekarwangi menjadi pengepul itu tidak dibenarkan, itu hanya usaha keponakannya yang ikut di sekitaran halam rumahnya pak kades dan sampai saat ini sudah tidak beroperasi lagi," pungkasnya.
(Hilman)
Social Header