Breaking News

Kuasa Hukum IR dan HW Datangi Polsek Bayah, Ada Apa?


Jelajahhukum.com|LEBAK - Penanganan perkara dugaan pencurian limbah scrap besi di areal perusahaan PT. Cemindo Gemilang saat ini menuai kecaman dari berbagai kalangan masyarakat Lebak Selatan Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Pasalnya, atas penangkapan dan penahanan terhadap 2 orang terduga pelaku berinisial IR dan HW yang dilakukan oleh Unit reskrim Polsek Bayah di tempat kediaman rumahnya masing - masing di Desa Darmasari sekira pukul 21:00 WIB tertanggal 07 Mei 2024, diduga cacat hukum dan merupakan tindakan sewenang-wenang dari Unit reskrim polsek bayah.

Hal senada juga disampaikan oleh ketua tim kuasa hukum kedua tersangka, yakni sahabat Dian Maulana dalam kesempatan nya menegaskan bahwa dirinya mendukung serta mengapresiasi langkah-langkah dan tindakan hukum yang diambil oleh Polsek Bayah kepada dua tersangka.

"Namun di sisi lain kami pun menyesalkan dan menyayangkan tindak-tundakan hukum yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bayah yang mencederai dan tidak menjunjung tinggi hak asasi manusia dan dinilai telah terjadi abuse of power," ungkapnya, Minggu (09/06/2024). 

Lebih jauh sahabat Dian menegaskan bahwa penegakan hukum yang fair adalah penegakan hukum yang tidak melawan hukum, dengan adanya tindakan tersebut kami juga sudah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk kedua tersangka tersebut. Diantaranya akan menchallen status kedua tersangka dengan melakukan upaya praperadilan ke pengadilan negeri Rangkasbitung. 

Selain itu, ketua tim kuasa hukum juga menegaskan, terkait 5 orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana bersama-sama dengan kedua tersangka tersebut, sahabat Dian menegaskan bahwa itu kewenangam pihak kepolisian.

"Silahkan ditanyakan langsung saja ke pihak Polsek Bayah, sebab itu di luar kewenangan kami. Namun kami meminta kepada Unit reskrim Polsek Bayah agar menangani perkara ini dengan objektif dan fair, sehingga tidak menimbulkan persepsi publik yang negatif terhadap institusi kepolisian," ujarnya. 

Menurut Dian, Berkaitan dengan tindakan hukum yang akan diambil pihak tim tersangka IR dan HW, adalah merupakan semata-mata karena banyaknya kecacatan hukum dalam penetapan tersangka dan penangkapan serta penahanan. 

Kemudian lanjutnya, soal praperadilan yang akan kami tempuh menurut nya tidak ada masalah, sebab itu hak konstitusional selaku warga negara dan di jamin oleh undang-undang.

"Intinya sih jangan sampai kita berada dalam suatu dimensi Misscariage of justice, kami pun meminta kepada seluruh pihak secara pro aktif mengawal proses hukum yang berjalan," paparnya. 

Sementara, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, sebelum dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial IR dan HW tersebut, sebelumnya pihak Polsek Bayah telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku yang berinisial HD dalam dugaan kasus yang sama dengan kedua tersangka tersebut.

Namun pihak polsek bayah telah mengeluarkan kembali terduga pelaku berinisial HD, namun alasan tersebut pihak Polsek belum dapat dikonfirmasi oleh pihak media atas kejelasan status hukum terduga pelaku HD dan lainnya.

Sementara itu, ketika tim awak media menghubungi pelapor terkait pencurian Scrap di PT Cemindo Gemilang yang juga Security di PT Cemindo Gemilang. Herlan mengatakan saat kejadian saya tidak tau dan sedang libur.

"Terkait pelaporan juga tidak tau," jawab Herlan saat di telepon awak Media.

(MY)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum