Breaking News

Pembangunan Kontruksi Cor Beton di Jalan Raya Nasional III Banten Dikeluhkan Warga, Aktivis Baksel: Papan Informasi pun Tak Ada


Jelajahhukum.com|LEBAK - Sejumlah warga pengguna ruas Jalan Raya Nasional III Banten, yaitu di ruas jalan Bayah - Malingping mengeluh, karena terhambat oleh adanya pembangunan dengan kontruksi beton yang berlokasi di Maliba, Kp. Cimangpang Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Bangunan dengan kontruksi cor beton tersebut di mulai dari Maliba Kp Cimangpang sampai Kp.Warung Huni Desa Hegarmanah.

"Sudah hampir 2 Minggu, hasil pekerjaan kontraktor yang tak jelas namanya tersebut belum bisa di lewati/di lalui dan itu sangat menghambat perjalanan," terang Aa salah satu pengendara roda dua kepada media ini, Sabtu (15/06/2024).

Aa dan rekan nya Rizky sebagai pengguna ruas jalan tersebut, sangat berharap, ruas jalan yang sudah di bangun dengan kontruksi beton tersebut bisa di lalui.

"Ya, kami warga di sini (Panggarangan) yang tiap hari melewati di ruas jalan ini, sangat berharap pihak kontraktor segera membuka dan membuat oprit jalan tersebut agar bisa di lewati dan lancar 2 arah," harap Aa yang di amini Rizky.

Selain menghambat lalulintas Kata Aa dan Rizky, di ruas jalan tersebut juga banyak sekali Pak ogah nya.

"Bahkan ada informasi, pengatur antrian kendaraan tersebut sempat ada keributan," terangnya lagi.

Kami sangat berharap, kepada kontraktor dan pihak terkait, kalau memang itu hasil pekerjaan dengan kontruksi beton nya sesuai Standar Nasional (SNI_red ).

"Harusnya 6 - 7 hari setelah di gelar harus bisa di lewati, tidak harus sampai 2 Minggu," ujarnya.


Hal serupa juga di sampaikan, Entis Bule, aktivis senior Baksel ini menilai, kalau memang pekerjaan kontruksi beton nya sesuai spek bangunan/sesuai Standar Nasional tidak harus sampai 2 minggu, belum bisa di lewati.

Wijaya Darma Sutisna, nama lengkap dari Entis Bule, Dia juga mempertanyakan, mengapa di pekerjaan pembangunan ruas jalan tersebut tidak terpampang papan informasi publik.

"Padahal itu wajib, agar bisa di ketahui publik," pungkasnya.

(MY)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum