Breaking News

Secara Aklamasi, Dani Ramadhan Terpilih Sebagai Ketua DPD LSM KPKB Kabupaten Lebak Periode 2024 - 2029

(Caption: Dani Ramadhan,S.H selaku Ketua terpilih DPD LSM KPKB Lebak)

Jelajahhukum.com|LEBAK - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten dan Bersatu (KPKB) telah menetapkan Ketua Perwakilan Daerah Kabupaten Lebak Provinsi Banten periode 2024 - 2029.

Dikatakan Ketua Umum DPP LSM KPKB Dede Mulyana, pemilihan Ketua DPD Lebak LSM KPKB ini tentunya tak hanya dilakukan secara aklamasi, melainkan dilakukan uji kompetensi secara langsung oleh Tim Penasihan Hukum Lembaga KPKB. 

"Tentunya kita ingin kandidat yang berkompetensi, sehingga kita selalu selektif dalam menempatan sebagai posisi ketua DPD," terangnya saat di wawancarai awak media di Kantor sekretariatnya Perum komplek pasir ona Rangkasbitung Timur, Jumat (21/06/24).

Menurutnya, banyak kandidat yang mencalonkan diri dari kader lembaga KPKB, yang berlambangkan rangkaian besi rantai dan mescusuar Banten tersebut. Namun pilihannya secara aklamasi jatuh Kepada saudara Dani Ramdhan, S.H sebagai aktivis muda yang berbakat dan mempunyai rasa idealis yang tinggi.

"Banyak yang ingin menjadi Ketua DPD Lebak, namun saya dan para pengurus inti termasuk Tim Penasihat Hukum lembaga bersepakat untuk memilih saudara Dani Ramdhan, S.H sebagai Ketua DPD Lebak. Karena, selain dari pada tokoh muda dia juga mempunyai dedikasi dan tanggung jawab yang baik sebagai aktivis. Apalagi dia sebagai Calon Advokat yang sudah melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)," ungkapnya. 

Ditempat terpisah, Tim Penasihat Hukum Lembaga KPKB sekaligus Managing Partner di Kantor Law Firm Nusawarna & Partners - Kantor Hukum Keramat Nusantara menyampaikan bahwa lembaga KPKB harus lebih profesional lagi dalam menjalankan tupoksinya sebagai lembaga anti rasuah. Agar sebagai peranserta masyarakat sebagai lembaga anti rasuah ini dapat membantu Aparat Penegak Hukum dalam melakukan Pemberantasan Korupsi. 

"Lembaga KPKB tentu harus lebih profesional dan dapat bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Kepolisian RI maupun Kejaksaan RI dalam menangani kasus-kasus Korupsi yang ada di wilayah Hukum Provinsi Banten, agar tidak terjadi miskomunikasi dalam penanganan Perkara Korupsi yang ditanganinya. Karena Pemberantasan Korupsi adalah merupakan tujuan bersama sebagai cita-cita luhur Negara NKRI," tegasnya.

Sementara itu, Dani Ramadhan,S.H selaku Ketua terpilih DPD LSM KPKB Lebak mengungkapkan, dugaan indikasi KKN di Lebak sudah tidak bisa dibiarkan, karena secara jelas itu dapat berpotensi menyebabkan kerugian terhadap negara. 

"Saya selaku Ketua terpilih DPD Lebak LSM KPKB siap untuk menjalankan tugas dengan sepenuh hati dan sukarela dalam melakukan pemberantasan koruptor diwilayah hukum Provinsi Banten khususnya Kabupaten Lebak. Maka dari itu kami LSM KPKB Lebak mengajak kepada seluruh masyarakat untuk turut ikut serta mengawasi pembanguanan - pembangunan yang bersumber dari APBN, APBD maupun APBDes. Karena rakyat lah kekuatan sejati, rakyatlah kedaulatan negeri ini, dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat," ujarnya.


Dani juga mengatakan dirinya akan menjalankan tupoksinya sesuai hukum dan perundang undangan yang berlaku di NKRI demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. 

"Sekali lagi saya sebagai ketua DPD Lebak LSM KPK -B mengajak semua elemen baik media, LSM, Ormas dan seluruh masyarakat Lebak untuk memantau dan mengawasi jalannya pembangunan daerah yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes serta dugaan-dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintahan secara komprehensif sebagai lembaga anti rasuah," pungkasnya.

(MY)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum