Breaking News

Terduga Pelaku Pencurian Limbah Scrap Besi di Areal PT. Cemindo Gemilang Inisial YD Kembali di Tangkap Polisi, Aktivis: Polsek Bayah Harus Profesional dan Jangan Tebang Pilih

 


Jelajahhukum.com|LEBAK - Soal kasus Dugaan Pencuarian limbah Scrap besi di areal perusahaan PT. Cemindo Gemilang (CG) yang diduga berjumlah sebanyak 7 orang dan 1 orang terduga pelaku penadah dalam kasus pencurian ini. Kini salah satu terduga pelaku berinisial YD/HD alias Jablay kembali ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Bayah tertanggal 13 Juni 2024, dikediaman rumah orang tuanya sekira jam 19.30 Wib. Hal ini di sampaikan Kanit Reskrim Polsek Bayak kepada Tim Kuasa Hukum IR dan HW saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Jum'at (14/06/2024). 

"Kami mengapresiasi kinerja pihak Polsek Bayah yang telah melakukan penangkapan kembali terhadap terduga pelaku (YD_red) dalam perkara 363 ini yakni pencurian limbah scarp besi di areal PT. Cemindo Gemilang yang mana terduga pelaku YD ini adalah terduga pelaku yang pertama dijemput dikediaman rumahnya dan diserahkan ke pihak polsek bayah oleh pihak scurity PT. Cemindo Gemilang dan kemudian sempat dikeluarkan oleh pihak polsek bayah," ujar Ena Suharna, S.H selaku Tim Kuasa Hukum IE dan HW kepada awak Media, Sabtu, (15/06/2024).

Tak hanya itu, Tim Kuasa Hukum IR dan HW juga meminta pihak Polsek Bayah juga untuk segera menangkap para terduga pelaku lainnya termasuk terduga pelaku Penadahnya juga yang diduga pula sebagai aktor intelektual dibalik kasus pencurian ini agar sehingga tidak terkesan adanya tebang pilih. 

Menurut tim Kuasa Hukum IR dan HW, Jika para terduga pelaku lainnya adalah merupakan dalam pencarian atau pengejaran pihak kepolisian maka pihaknya (Tim kuasa Hukum_red) meminta pihak Polsek Bayah segera mengeluarkan status hukum para terduga pelaku lainnya tersebut dengan jelas dan atau dengan status hukum sebagai DPO (Daftar Pencairan Orang) sebagaimana prosedur penetapan DPO yang diatur dalam Perkap 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkaba No.3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana. 

"Kami juga meminta kepada pihak Polsek Bayah agar segera melakukan penindakan terhadap para terduga pelaku lainnya yang diduga berjumlah 5 orang lagi, termasuk terduga pelaku penadah yang diduga kuat sebagai aktor intelektual dibalik kasus pencurian ini harus segera ditangkap," tegasnya.

Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum IR dan HW,  Dian Maulana, S.S.Y., M.H meminta pihak Polsek Bayah Profesional dan segera menangkap Para terduga Pelaku lainnya.

"Kami berharap klien kami dapat keadilan melalui proses peradilan yang fair," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Terduga Pelaku Penadah berinisial AP saat ditemui Tim Kuasa Hukum IR dan HW, berdasarkan pengakuan AP jika dirinya (AP-red) telah menerima scrap besi dari terduga pelaku YD sebanyak 70 kilogram.

"Iya (hanya 70 kg-red), kalau yang separo mah engga, karena belum dibawa. Saya terima dari YD alias Jablay," ujarnya.

Terpisah, Aktivis Lebak Selatan sekaligus Ketua DPW LEBAK. Ormas Prabu Satu Nasional, Dani Ramadhan, S.H Menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak Scurity PT. Cemindo Gemilang diduga telah melebihi kewenangannya terkait penjemputan terhadap terduga pelaku YD dikediaman rumahnya. 

"Penangkapan harus dilakukan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam KUHAP. Penangkapan dilakukan atas dugaan tindak pidana  dan bukti permulaan yang cukup dan itu harus dilakukan oleh aparatur penegak hukum atau penyidik menurut pasal 1 butir 20 KUHAP guna kepentingan penyidikan," paparnya.

"Sangat disayangkan sekali pihak keamanan PT. Cemindo Gemilang telah melakukan penangkapan terhadap saudara YD alias jablay ini dengan melakukan penjemputan ke kediamanya rumahnya dan diduga dilakukan penahanan sementara demi introgasi oleh pihak security di pos jaga security sebelum di serahkan ke pihak yang berwajib. Tentu ini sangat melebihi batas kewenangannya sebagai scurity dan harus disikapi atau ditindak pula secara hukum," sambungnya.

Tak hanya itu, Dani juga menduga adanya intimidasi terhadap terduga pelaku YD alias Jablay oleh para oknum security di pos jaga PT. Cemindo gemilang yang mengintrogasi YD saat itu. 

"Kami harapkan APH polsek Bayah bisa fair dan menjungjung tinggi rasa keadilan sehingga dapat mengusut tuntas dugaan intimidasi yang diduga dilakukan oknum scurity tersebut dan mengungkap kasus pencurian limbah scrap besi ini juga dengan profesional tanpa tebang pilih. SSekali lagi kami pandang tindakan tersebut sudah melampaui kewenangannya sebagai security dan perbutan mana telah merampas hak-hak asasi manusia. Oleh karenanya kami bersama rekan aktivis lainnya dan juga masyarakat lebak selatan akan melakukan gerakan solidaritas dan mendesak pihak kepolisian untuk mengungungkap pula dugaan intimidasi yang diduga dilakukan oknum scurity tersebut," tandasnya.

(MY)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum