Breaking News

Kenapa Terduga Pelaku Penadah Pencurian Limbah Scrap Besi di Area PT. CG Belum Ditangkap Polsek Bayah?

(Caption: Terduga pelaku penadah pencurian limbah scrap besi di area PT.CG berinisial AP)

Jelajahhukum.id|LEBAK - Kasus dugaan pencurian limbah scrap besi di areal PT. CG yang ditangani Polsek Bayah semakin menguatkan pertanyaan publik. Lantaran sampai saat ini pihak polsek tidak melakukan penindakan terhadap terduga pelaku penadah. Rabu, (3/7/2024). 

Berdasarkan pengakuan Herlanza Silvana alias Herlan (Pelapor) kepada tim kuasa hukum Ir dan HW saat dikonfirmasi duduk perkara yang sebenarnya, Herlan menjelaskan bahwa saat dirinya sedang melaksanakan tugas tepatnya melintas dikampung jogjogan ia mengaku telah melihat seseorang yang berinisial YD/HD keluar dari semak-semak (hutan) areal perusahaan PT. Cemindo Gemilang (CG). Namun ketika panggil (diteriaki) sambung nya, terduga pelaku berinisial YD tersebut malah kembali masuk kedalam semak-semak, sehingga Herlan merasa semakin curiga terhadap gerak-gerik yang dilakukan YD dilokasi tersebut. 

"Ketika saya teriakin orang itu malah lari lagi masuk kedalam hutan, otomatis kan saya semakin curiga terhadap orang tersebut. Kenapa lari lagi kedalam, setelah saya kejar dia pada lari keatas lagi, dari situ saya melaporkan terhadap pimpinan saya sebagai alur pelaporan saya. Kemudian Saya dan pimpinan (Tugimin) langsung olah TKP dan ketahuanlah barang buktinya yaitu berupa besi-besi (scrap)," jelasnya.

Herlan juga mengaku bahwa para terduga pelaku yang berjumlah lebih dari 3 orang tersebut berhasil melarikan diri, namun menurutnya ia tidak mengatahui para pelaku lainnya selain pelaku yang berinisial YD. Sehingga pihanya langsung membawa barang bukti tersebut ke pos Security bersama pimpinannya. 

"Kemudian barang buktinya dibawa sama pimpinan saya ke pos security," ujarnya

Menurut Herlan, setelah itu dirinya yang bersama korlapnya bernama Nana telah mendatangi YD ke kediamannya di Purwodadi Pamubulan. Sehingga YD berhasil dibawa oleh Herlan dan Nana ke Pos Security PT. Cemindo Gemilang guna untuk dilakukan introgasi oleh Pimpinan Secrurity nya, hingga YD telah diserahkan ke Mapolsek Bayah oleh pihak scurity  PT. Cemindo Gemilang untuk diproses. 

"Setahu saya setelah YD diintrogasi dan hasil introgasinya yang saya denger-denger itu katanya YD mengakui jika waktu sorenya itu (Yd_red) melakukan pencurian. Ya mungkin dari pihak pimpinan / perusahaan dibawalah (Yd_red) ke Polsek," terangnya.

Selain itu, ketika disinggung perihal setelah dibebaskannya terduga Pelaku YD dari tahanan Polsek Bayah yang disinyalir selang waktu sekitar satu bulan, pihak polsek kembali melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial IR dan HW dikediaman rumahnya sekira pukul 21:00 wib tertanggal 07 Mei 2024 dan terhadap kedua terduga pelaku IR dan HW langsung dilakukan penahanan. Sementara Herlan pun tidak menampik jika menurutnya itu mungkin merupakan pengembangan dari terduga pelaku berinisial YD alias HD yang telah dilaporkan Herlan tertanggal 27 Maret 2024 lalu. 

"Saya tidak melaporkan IR dan HW tapi yang saya laporkan adalah YD alias Jablay," kata Herlan.

Akan tetapi, sambung Herlan, setelah pihak Polsek Bayah melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap kedua terduga pelaku berinisial IR dan HW, dirinya dihubungi pihak Polsek Bayah untuk datang ke Mapolsek Bayah guna untuk menandatangani Laporan Polisi (LP).

"Setelah IR dan HW ditahan di Polsek, waktu itu saya dihubungi dari polsek suruh merapat untuk tanda tangani LP.  Ya mungkin (Penangkapan IR dan HW) adalah hasil pengembangan dari terduga pelaku YD, itu yang saya dapat informasi dari polsek," papar Herlan.

Dugaan Kejanggalan

Namun disisi lain sungguh sangat mengherankan sampai saat ini pihak polsek bayah tidak melakukan penindakan bahkan tidak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penadah berinisial AP yang notabenenya selaku ketua karang taruna di salah satu desa di  Kecamatan Bayah.

Sementara, Terduga Pelaku Penadah berinisial AP saat ditemui Tim Kuasa Hukum IR dan HW, berdasarkan pengakuan AP jika dirinya (AP_red) telah menerima scrap besi dari terduga pelaku YD sebanyak 70 kilogram.  

"Iya hanya 70 kg, kalau yang separo mah engga, karena belum dibawa. Saya terima dari YD alias Jablay," tuturnya.

Tak hanya itu, AP pun membenarkan jika sebagian barang tersebut saat itu masih dilokasi dan saat ini telah dijadikan alat bukti pihak kepolisian. Selain itu, AP juga mengakui jika barang sebanyak 70 kg tersebut masih ada padanya. 

Sementara, Chip Security Cemindo Tugiman juga membenarkan bahwa terduga pelaku yang dibawa dan dilaporkan ke Polsek bayah adalah YD.

"Betul yang kami laporkan adalah YD bukan IR dan HW," pungkas Tugiman.

(MY)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum