Breaking News

Diduga Tidak Transparan, Dinas Kesehatan Kab.Sukabumi Menyatakan Salah Terkait Papan Informasi Proyek Tempat Pengolahan Air Kotor di RSUD Palabuhanratu


Jelajahhukum.com|Sukabumi - Setelah viral pemberitaan terkait dugaan papan informasi proyek abal- abal terkait pembangunan tempat pengolahan air kotor di RSUD Palabuhanratu,  maka pertemuan dilaksanakan di ruang terbuka di Dinas kesehatan kabupaten Sukabumi antara para ketua Lembaga Badan Advokasi Indonesia DPC Kabupaten Sukabumi dan Ormas Permabes juga perguruan Sapujagat, Rabu 21 Agustus 2024.

H.Andi Rahman,SKm ,MM Sekdis Kesehatan kabupaten Sukabumi mengatakan, saya mewakili pimpinan yaitu pak kadis kesehatan, saya mengucapkan terimakasih sebagai sosial kontrol bahwa kami sebagai pelayan publik.

"Tentu harus berjalan sesuai aturan yang ada, masukan dari kawan-kawan media juga dari B.A.I dan perguruan sapujagat serta Ormas Permabes ini akan dicermati dan dikaji lebih lanjut bahwa masukan tadi dari papan informasi proyek pelaksanaan, kemudian juga BPJS, serta masukan-masukan pelayanan lain nya. Tentu akan kami kaji, dicermati untuk dijadikan sebagai acuan kami," paparnya.

Andi pun menyampaikan bahwa kami akan memberikan pelayan lebih baik lagi ke masyarakat. Terlebih dulu terimakasih yang kedua setelah kejadian hari ini tadi ada tuntutan bahwa persoalan papan informasi itu kan sudah kewajiban penyedia tentunya itu memang harapan kami.

"Penyedia atau pelaksana atau siapapun menyuruh kepercayaan nya bisa komunikasi ketika ada tamu yang datang ke kita, agar bisa memferivikasi kenapa bisa terjadi seperti itu, karena memang yang menjelaskan itu yang punya kewajiban dari PPK," ujarnya.

Kalau papan informasi proyek nya itu kewajiban penyedia, lanjutnya, itu hanya kurang pengawasan PPK. Papan informasi proyek tersebut tidak di tegur sama pelaksana dalam kejadian tersebut.

"Setelahnya tahu, mungkin kami dari kawan-kawan media, perguruan sapujagat, ormas permabes dan Badan Advokasi Indonesia DPC  Kabupaten Sukabumi, mungkin itu statmen kami insya Allah pertama akan mempertemukan tadi sudah di intruksikan ke PPK, antara pihak lembaga B.A.I dan ormas Permabes juga perguruan sapujagat bahwa akan mempertemukan pelaksananya atau Direktur C.V Ardhana Wicaksana. SAya harap bisa bertemu direktur nya jadi bisa berkomunikasi, soal yang tiga itu tadi," jelasnya.

Terus yang selanjutnya, masih kata Andi, untuk BPJS insya allah kami sudah itikad dari awal juga menyelesaikan kesulitan-kesulitan warga, ini terus pelayanan. Tentu kita sebagai Pembina Pelaksanaan pelayanan khusus kesehatan akan ditindak lanjuti. Hari ini juga akan dikomunikasi kan di IGD tidak boleh seperti itu lagi," tegasnya.

Tadi kesepakatan, sambungnya, karna ini prosesnya bukan lelang ini kan e-catalog yang komunikasi e-katalog itu kan PPK sama pemilik perusahaan itu, tadi udah ada komitmen hari ini akan ada komunikasi dan saya harapkan dari dinas besok pun harus selesai dan harus ada Komunikasi.

"Untuk hal tuntutan ini ya secepatnya, mungkin jangan di tunda-tunda. Harapannya pertama saya ucapkan banyak terimakasih. Kenapa ini saya katakan? salah satu buat saya ini anugerah bisa membantu tugas saya, sosial kontrol ini yang saya harapkan," ucapnya.

Andi pun menyampaikan bahwa dengan kejadian seperti ini jangan sampai terjadi lagi, bahwa proses pelaksanaan harus sesuai.

"Kalau proses ya proses pekerjaan itu, kalau Perbup ya Perbup harus sesuai," terangnya.

Sementara itu, Rd.Alammangku Wibawa Lembaga Aliansi Indonesia mengatakan, pada kasus tidak adanya tulisan nomor kontrak dan nominal anggarannya maka ini berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pasal 6 pengadaan barang dan jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Juga untuk pasal 7 semua pihak yang terlibat dalam Penyediaan Barang dan Jasa mematuhi etika yaitu melakukan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tujuan, PBJ bekerja secara profesional. Pasal 17 ayat 2 penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertanggung jawab atas:

A. Pelaksanaan kontrak;

B. Kualitas barang atau jasa;

C. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;

D. Ketetapan waktu penyerahan;

E. Ketetapan penyerahan.

"Jadi sangat disayangkan bila jabatannya kadis atau sekdis dan PPK ketika ditanya kontraktor nya siapa tidak tahu, tidak pernah ke proyek nya juga tidak tahu jawabannya simpel saja mengherankan banyak orang," terangnya.


Ditempat yang sama, Ketua Badan Advokasi Indonesia DPC Kabupaten Sukabumi Atto Ismanto mengatakan, Kita tadi pagi sudah ketemu dengan kadis, Sekdis juga PPK yang menyampaikan bahwa mereka mengaku salah terhadap adanya papan informasi proyek yang tidak mencantumkan nomer proyek dan nominal anggarannya.

"Bagi kami ini merupakan temuan, karena setelah viral beritanya baru dihadirkan Papan informasi proyek yang sudah diperbaiki, namun kami menyayangkan hal ini kenapa anggaran yang kini diketahui Rp 3,1 Milyar lebih ini indikasi dugaan akan dikorupsi, karena sudah bohong dari awal proyek ini mulai sampai pada tahap 75 persen pekerjaan tempat pengolahan air kotor di RSUD Palabuhanratu ini sebelumnya viral di silumankan. Kami sangat miris melihatnya, makanya kami akan terus tindak lanjut baik ke Badan Advokasi Indonesia DPD maupun DPW ini serius kami bila perlu sampai terus ke ranah hukum kami siap karena ini jelas A 1 data dan fakta nyata," pungkasnya.

(Ateu/Ellah)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum