Breaking News

Akhirnya, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan "Nia Kurnia Sari" Berhasil Ditangkap Polisi


Jelajahhukum.com|SUMBAR - Pelarian Indra Septiarman, tersangka kasus tewasnya Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) berakhir.

Polisi menangkap pria 26 tahun ini pada Kamis (19/9/2024) sore di daerah Kayu Tanam, Padang Pariaman, usai 11 hari pengejaran ke dalam hutan dan perkebunan.

Penangkapan Indra ini dibenarkan Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.

"Alhamdulillah, tertangkap," ujar Faisol dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).

Untuk menghindari amukan massa yang marah, pelaku saat ini sedang diamankan dan dibawa ke Polres Padang Pariaman.

"Kami berusaha mengamankan pelaku dari warga yang sudah geram. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan melalui rilis pers," ujarnya.

Tersangka yang bernama Indra Septiarman (26), alias IS, merupakan warga Korong Pasa Surau, Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari (18).
(Video: Detik-detik pelaku pembunuhan penjual gorengan ditangkap oleh polisi)

Nia diduga menjadi korban kekerasan saat menjual gorengan keliling di kampungnya pada Jumat (6/9/2024).  Kasus tewasnya Nia ini menjadi sorotan publik. Dimana Nia ditemukan meninggal setelah tiga hari dinyatakan hilang.

Kondisi Nia saat ditemukan terkubur tanpa busana dan tangan terikat di sebuah lahan perkebunan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah sosok pelaku adalah Indra.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum