Breaking News

LAW FIRM EDMD dan PARTNER Dampingi Klien dalam Kasus Sengketa Properti Serta Pengrusakan


Jelajahhukum.com|SUKABUMI – Kantor Hukum LAW FIRM EDMD & PARTNER, yang dipimpin oleh Efri Darlin M Dachi, SE, SH, MH, CPM yang didampingi oleh Ari Agustian, SH, CPCLE, dan Revani Dina Fitra, SE, SH, CPM, saat ini tengah mendampingi klien mereka, Sdri. ES, dalam kasus sengketa properti yang melibatkan almarhum Hj. Maman Sutarman. Kasus ini bermula dari klaim hak milik atas sebuah rumah yang ditempati oleh Sdri. ES setelah meninggalnya Alm. Hj. Maman Sutarman, yang juga merupakan ayah kandung dari Sdr. R, terlapor dalam kasus ini.

Peristiwa ini terjadi sepuluh hari setelah kematian Alm. Hj. Maman Sutarman, tepatnya pada 15 Juni 2024. Terlapor, Sdr. R, bersama dengan lima orang temannya, mendatangi rumah Sdri. ES di Kp. Ciaripin, Desa Muniul, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Mereka menanyakan tentang kepemilikan rumah tersebut, yang menurut terlapor merupakan warisan dari ayahnya.

Meskipun Sdri. ES telah menunjukkan bukti Akta Jual Beli (AJB) yang sah, Sdr. R dan kawan-kawannya merampas dan merobek dokumen tersebut, kemudian mengusir Sdri. ES dari rumah tersebut.

Beberapa hari kemudian, ketika Sdri. ES bersama anaknya kembali ke rumah itu, mereka menemukan Sdr. R sedang merusak dan memecahkan kaca jendela rumah. Setelah itu, Sdr. R juga mengusir ibu angkat dari Sdri. ES dengan alasan bahwa rumah tersebut adalah miliknya dan akan dijual. Namun, hingga saat ini, rumah tersebut masih didiami oleh Sdr. R, dan sebagian dari rumah tersebut diduga telah digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Sdri. ES.

Efri Darlin M Dachi, SE, SH, MH, CPM saat diwawancarai awak media menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sdr. R terhadap kliennya merupakan tindak pidana yang serius.

"Hari ini kami mendatangi Polres Kabupaten Sukabumi untuk menindaklanjuti laporan klien kami terkait tindak pidana pengrusakan dan penguasaan rumah secara ilegal. AJB yang dirusak adalah bukti sah dari transaksi jual beli properti yang dilakukan antara klien kami dan almarhum Hj. Maman Sutarman pada tahun 2017. Kami akan terus mengawal kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan," ujarnya.

Selain itu, Efri Darlin juga menambahkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan penambahan pasal pidana lainnya terkait pengrusakan properti dan pengusiran paksa.

"Kasus ini jelas melibatkan unsur tindak pidana pengrusakan dan penguasaan rumah tanpa izin dari pemilik sah. Kami akan berupaya maksimal untuk melindungi hak-hak klien kami," ungkapnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi individu yang menjadi korban pengrusakan dan pengusiran paksa dari properti mereka sendiri. LAW FIRM EDMD & PARTNER terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang kuat bagi klien-kliennya dalam berbagai kasus yang membutuhkan keadilan.

Reporter: Andi Pratama

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum