Breaking News

Masyarakat Sangrawayang Geruduk Kantor Desa, Tuntut Mundur Kepala Desa yang Dianggap Gagal


Jelajahhukum.com|SUKABUMI — Warga Desa Sangrawayang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sangrawayang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Desa Sangrawayang Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat. Mereka menuntut transparansi dalam pengelolaan anggaran desa dan mengevaluasi kinerja pemerintah desa yang dinilai gagal menjalankan tugasnya. Aksi ini dipimpin oleh Ali Simaung, yang menyampaikan beberapa poin penting terkait tuntutan masyarakat, Selasa (03/09/2024).

Menurut Ali Simaung, masyarakat Desa Sangrawayang tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

"Kegiatan ini dilakukan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah desa, khususnya Kepala Desa Sangrawayang. Kami menilai bahwa roda pemerintahan di desa ini tidak berjalan dengan baik, bahkan bisa dikatakan gagal. Oleh karena itu, kami meminta agar Kepala Desa segera mundur dari jabatannya," tegas Ali.

Selain itu, Ali juga menyoroti ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya terkait dana ketahanan pangan yang dinilai tidak jelas penggunaannya.

"Sebagai masyarakat yang mayoritas petani, kami berhak tahu apakah ada anggaran untuk ketahanan pangan dan bagaimana anggaran tersebut digunakan. Namun, hingga saat ini, tidak ada kejelasan dari pihak desa," tambahnya.

Aliansi Masyarakat Sangrawayang juga menuntut pemerataan pembangunan di desa, termasuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA). Mereka juga mendesak agar semua lembaga desa, khususnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), berperan aktif dalam menciptakan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Desa Sangrawayang, Muchtar, menyatakan bahwa aspirasi masyarakat akan ditanggapi dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tuntutan masyarakat terkait pembangunan dan regenerasi jabatan kepala desa sudah diatur dalam mekanisme yang ada, melalui Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes). Kami akan terus berupaya untuk merespons masukan dari masyarakat sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan," ujar Muchtar.

Aksi ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa. Ali Maung Muda atau Ali Simaung menyatakan bahwa jika tidak ada perbaikan, aksi yang lebih besar akan digelar dalam waktu dekat, dengan harapan pemerintah dan aparat terkait dapat turun tangan untuk mengawasi jalannya pemerintahan di Desa Sangrawayang.

Reporter: Andi Pratama

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum