Breaking News

Pemdes Cibodas Realisasikan DD Tahap 2 Tahun 2024 untuk Pembangunan Rehabilitasi Saluran Irigasi di Kampung Cibuluh


Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Bersumber dari Dana Desa Earmarked tahap II (Dua) tahun 2024, Pemerintah Desa Cibodas melaksanakan kegiatan Rehabilitas Saluran Irigasi di Kedusunan II (Dua), Selasa (17/08/2024).

Kepala Desa Cibodas H.Ibadulloh Muchtar mengatakan, alhamdulilah kami sudah merealisasikan anggaran Dana Desa Earmarked tahap 2 tahun 2024 ke beberapa kegiatan, salasatunya Rehabilitasi Saluran Irigasi yang ada di Kampung Tegal/Cibuluh RW 003 Kedusunan II (Dua).

"Anggarannya sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) bersumber dari Dana Desa Earmarked tahap II (Dua) Tahun 2024 dengan Volume, Panjang 100 meter, Tinggi 1,20 meter dan Lebarnya 0,35 meter yang dikerjakan oleh TPK Desa Cibodas," ucapnya.


Perlu diketahui, lanjut H.Ibadulloh, sebelum kita membangun saluran irigasi ini, kita juga telah membangun jalan lingkungan yang ada di depan sebelum ke lokasi irigasi ini.

"Kami berharap dengan adanya saluran irigasi ini, petani dan warga Kampung Tegal/Cibuluh bisa terbantu akan perairan untuk pertanian nya, khususnya untuk mengairi sawahnya dan juga bisa merawat saluran ini bersama-sama, agar tahan lama. Semoga dapat bermanfaat bagi warga di kampung Cibuluh kedusunan dua," pungkasnya.

(*one)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum