Breaking News

Polres Sukabumi Tangkap 3 Pelaku Curanmor dan Amankan Barang Bukti 17 Kendaraan Roda Dua


Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Kapolres Sukabumi kembali menggelar konferensi pers di depan Mapolres Sukabumi. Kali ini, Polres Sukabumi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Parakansalak dan Sukabumi pada 14 Agustus 2024. 

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menyampaikan, dalam kurun waktu 24 jam, pihak kepolisian berhasil menangkap para pelaku.

"Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 unit kendaraan bermotor hasil pencurian dari para tersangka. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menggunakan kunci leter T kemudian merusak dan mencuri kendaraan yang diparkir di lokasi terbuka, khususnya pada malam hari," ucapnya, Jum'at (06/09/2024).

Kapolres pun menjelaskan bahwa aksi pencurian ini dilakukan secara berulang, dengan tujuan untuk mencari keuntungan.

"Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada pelaku kedua, dan akhirnya dijual kembali kepada pelaku ketiga," terang Kapolres Sukabumi.


AKBP Dr.Samian menekankan pentingnya masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraannya.

"Kendaraan harus disimpan di tempat aman, seperti garasi rumah, atau setidaknya di tempat tertutup dan dipasang kunci ganda agar para pelaku bisa menyulitkan para pelaku, Pelaku bisa mencuri kendaraan dalam waktu kurang dari dua menit," ujarnya.

Kapolres Sukabumi juga menambahkan bahwa kendaraan yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya secara gratis, tanpa dikenakan biaya apapun, dengan syarat pemilik membawa surat kendaraan yang sah.

"Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 481 subsider Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berharap masyarakat semakin waspada dan menjaga keamanan kendaraannya agar tidak menjadi korban pencurian.


Di tengah konferensi pers tersebut, Kapolres juga menyerahkan satu unit kendaraan hasil curian dari para tersangka kepada pemilik aslinya, dengan kelengkapan surat yang sah.

Fajar Maulana, pemilik kendaraan Honda Beat yang hilang beberapa waktu lalu mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang berhasil mengembalikan kendaraannya. Ia menyatakan bahwa kendaraan tersebut dapat kembali digunakan untuk aktivitas sehari-harinya.

(*one)


© Copyright 2022 - Jelajah Hukum