Breaking News

Patut Dipertanyakan, Program Digitalisasi Desa Menuai Pro Kontra di Kalangan Para Kepala Desa Provinsi Banten


Jelajahhukum.com|BANTEN - Pendapatan desa yang masuk di APBDes selain dari DD, ADD, DBHPR, BUMDes, juga ada dari Bantuan provinsi dan juga bantuan lainnya, seperti hibah dari perusahaan dan lain-lain.

Terkait bantuan dari provinsi Banten, bantuan tersebut diberikan langsung pada desa di provinsi Banten pada setiap desa. Bantuan dana dari provinsi Banten tersebut bernilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan pagu yang di tetapkan, diantaranya untuk pasilitas kesehatan jambanisasi desa minimal 10 rumah dengan nilai per-rumah Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah), oprasional PKK dan posyandu, peningkatan kapasitas pemerintahan desa, dari mulai kepala desa, BPD dan ketua PKK.

Selain itu, juga ada pagu anggaran yang di duga di wajibkan oleh APDESI Provinsi Banten pada desa untuk digitalisasi, yang bernilai Rp 15.000.000 (Lima belas Juta rupiah). Kegiatan penganggaran digitalisasi tersebut juga di alokasikan dari anggaran Banprov tahun 2023, dan di tahun 2024. Desa juga di haruskan mengalokasikan anggaran digitalisasi dengan pagu yang sama oleh APDESI, Rabu (18/9/2024).

Kegiatan penganggaran Digitalisasi desa ini menuai pro dan kontra di kalangan kepala desa sebab masih ada desa yang enggan menganggarkannya.

Dari hasil pantauan kami dilapangan, bantuan provinsi Banten tersebut penggunaannya beragam pengalokasiannya, ada yang dipakai untuk rehab Kantor desa, MCK oprasional PKK dan posyandu, dan kegiatan fisik lainnya. Ada penggunaan anggaran untuk pelatihan  peningkatan kapasitas pemerintahan dan lembaga desa senilai Rp 4 juta dan untuk digitalisasi desa yang bernilai Rp 15 juta, diharuskan dianggarkan oleh desa sejak 2023.

Digitalisasi Desa sudah di gembor-gemborkan pada desa-desa dan mayoritas desa sudah melakukannya untuk pengalokasian kegiatan tersebut. Disisi lain, optimalisasi penggunaan digitalisasi desa belum terlihat ,sementara  anggarannya sudah pada di cairkan dan di berikan pada perusahan penyedia pelaksana kegiatan, anggaran tahun 2023.

Untuk pengadaan Digitalisasi Desa diwajibkan bekerja sama dengan pihak ketiga, dimana PT DIGDAYA NAWASENA yang beralamat di Serpong itu jadi penyedia jasa pembuatan Digitalisasi Desa.

Saat kami Awak media menghubungi dan menemui kepala desa di beberapa kecamatan di Lebak selatan, Para kepala desa tersebut mengatakan terus terang kami memang di wajibkan oleh APDESI untuk menganggarkan digitalisasi desa.

"Namun masih ada desa yang tidak menganggarkannya, untuk Anggaran bantuan provinsi yang tahun 2023 sudah dibayarkan oleh desa," ucap salasatu Kades yang enggan disebutkan namanya.

Sejak tahun 2023 terkait digitalisasi desa, lanjutnya, kalau secara pemaparan terkait programnya memang cukup bagus dan jelas.

"Disisi lain, desa juga banyak yang sudah punya web desa. Kami juga bertanya-tanya, sebab sampai saat ini untuk kegiatan di tahun 2023 saja pengoperasian terkait aplikasi digitalisasi desa masih belum bisa dilakukan oleh desa untuk semua template dan lain nya, banyak yang terkunci belum bisa di buka," ujarnya,

Dilain tempat, Kepala desa yang di temui juga menyampaikan sekarang di tahun 2024 kita juga diwajibkan menganggarkan Rp 15 Juta untuk Digitalisasi desa memang masih ada desa yang tidak menganggarkan.

Saat kepala desa tersebut menanyakan pada Sekjen APDESI terkait Digitalisasi, jawab sekjen Apdesi dalam Voice not (VN).

"Anggarkan saja untuk digitalisasi oleh desa maksimal 3 tahun, setelah tiga tahun baru oleh operator dari perusahaan akan di serahkan sepenuhnya pada desa. Untuk penganggaran tahun 2024, untuk perawatan domain, hosting dan lainnya termasuk pengoperasiannya, setelah selesai baru akan di serahkan ke desa," jawaban sekjen APDESI dalam VN tersebut.

Sementara itu, Sekdis DPMD Provinsi Banten Arip mengatakan saat di telepon, bantuan Banprov yang di berikan pada desa sebesar Rp 100 juta.

"Memang ada kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh desa, diantaranya Jamban sehat minimal 10 kepala keluarga, oprasional PKK dan posyandu, untuk pencegahan stunting sebesar Rp 5 juta dan untuk peningkatan kapasitas kepala desa dan lembaga desa sebesar Rp 4 juta," ucapnya

Sekdis pun menjelaskan bahwa untuk anggaran yang lainnya terus terang kami dari dinas DPMD tidak mewajibkan, itu terserah desa.

"Adapun untuk digitalisasi itu bukan program utama kami, kembali ke desa mau di anggarkan atau tidak tapi bukan kewajiban. Sisa anggaran tadi yang wajib kami persilahkan pada desa atas dasar Musdes dengan BPD dan lainnya, adapun untuk penerapannya mau di buatkan untuk jalan usaha tani, rabat beton, atau rehab kantor desa dan lainnya, itu kembali di serahkan ke desa penggunaannya," jelasnya.

Sementara itu, Ketua APDESI Provinsi Banten Uhadi saat dihubungi lewat telepon dan ditanyakan terkait digitalisasi yang di dorong APDESI pada desa- desa, beliau menjawab kita sambil ngopi saja biar jelas jangan di telepon biar lebih jelas, sebetulnya saya sendiri agak kurang paham terkait digitalisasi ini yang lebih paham itu sekjen APDESI.

"Kita ketemu aja sambil ngopi untuk menjelaskannya," kata Uhadi.

Selanjutnya, awak media menghubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Nanang PL penyedia jasa digitalisasi desa dari PT Digdaya Nawasena yang beralamat di Jalan Smapai No. 9 Lengkong gudang, kecamatan Serpong Tangerang. Awak media menanyakan terkait berapa desa yang sudah jalan dan berfungsi, namun sampai berita ini di tayangkan tak ada respon balasan.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum