Breaking News

ALOKASI DANA KHUSUS BANTUAN UNTUK PESANTREN, GURU NGAJI, GURU MADRASAH DAN IMAM MASJID DI KABUPATEN SUKABUMI DARI IYOS-ZAINUL


Jelajahhukum.com|SUKABUMI - H.Iyos Somantri dan Zainul paslon nomor urut 1 di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024, secara terang benderang menyebutkan dalam visi pembangunannya yang disebut ‘Sukabumi Asik’ satu elemen visi yaitu ‘Agamis’.

Hal ini menunjutkan bahwa kualitas kehidupan yang berlandaskan nilai-nilai agama yang kuat adalah suatu kondisi yang dicita-citakan dan akan diperjuangkan oleh pasangan ini di Kabupaten Sukabumi sehingga diperlukan langkah kongkrit agar kondisi yang dicita-citakan tersebut dapat terwujud.

Langkah kongkrit yang dirumuskan oleh Iyos-Zainul untuk mewujudkan visi ‘Agamis’ tersebut adalah pengalokasian dana khusus yang akan digunakan untuk memberikan bantuan dan atau intentif bagi para pemangku kepentingan keagamaan yang memiliki peran penitng dalam peninkatan kualitas kehidupan beragama di Kabupaten Sukabumi, diantaranya lembaga keagamaan seperti MUI, pesantren dll, organisasi keagamaan, guru madrasah, guru ngaji dan imam masjid, karena merekalah garda terdepan yang berhubungan dan berinteraksi dengan masyarakat secara langsung dalam rangka pengajaran, pendidikan dan penyampaian informasi segala sesuatu yang behubungan dengan kehidupan keberagamaan.

Sehubungan dengan program yang di tawarkannya ini H Iyos Somantri menjelaskan, Sesuai dengan ajaran agama, mereka para pengurus lembaga dan organisasi keagamaan, guru ngaji, guru masrasah dan imam masjid, biasanya memang melaksanakan amal pengajaran dan pendidikan keagamaanya tersebut dilandasi keikhlasan untuk mendapat ridho Allah SWT. Namun dalam operasional pelaksanaan dilapangan tentu mereka membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk dapat ‘menyentuh’ masyarakat dengan pengajarannya.

"Khusus untuk guru madrasah, guru ngaji dan imam masjid sebelum kebutuhan untuk operasioal kegiatan keagamaanya mereka juga membutuhkan bantuan untuk peningkatan kesejahteraan kehidupan diri dan keluarganya,' ujarnya. 

Lebih jauh Iyos menambahkan, kondisi guru madrasah, guru ngaji dan imam masjid dengan tingkat kesejahteraan yang kurang masih saja bisa kita temui terutama di wilayah-wilayah pelosok.

"Karena itu kami pasangan Iyos-Zainul bertekad untuk dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dengan program bantuan alokasi dana khusus ini, dengan harapan setelah kesejahteraan meningkat kontribusi terhadap pengajaran agama pun bisa lebih meningkat sehingga pada akhirnya cita-cita terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang lebih agamis dapat tercapai dengan segara. Aamiin ya Robbal Aalamiin," pungkasnya.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum