Breaking News

Pelantikan dan Bimtek KPPS Desa Cimanggu di Pilkada 2024


Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cimanggu Kecamatan Palabuhanratu menggelar pelantikan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan wakil Bupati Sukabumi tahun 2024. Acara tersebut diselenggarakan di Aula Desa Cimanggu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Kamis (07/11/2024).

Ketua PPS Desa Cimanggu Muhammad Salman Al Bahri mengatakan bahwa kegiatan hari ini itu pertama pelantikan, yang kedua bimbingan teknis.

"Bimbingan teknis itu juga belum maksimal 100%, ini hanya pengarahan awal saja, nanti akan ada bimbingan-bimbingan teknis berikutnya. Nah jadi fokusnya hari ini tuh pelantikan ke pembukaan bimbingan teknis saja," ucapnya.

Adapun untuk pembahasan hari ini, Salman pun menjelaskan bahwa yang di bahas hari ini terkait profesionalisme

"Kita bahasa profesionalisme, terus netralitas, integritas dari seorang KPPS jangan sampai condong ke salah satu calon da sebagainya, apalagi mengarahkan. Terus dari bimtek nya juga dari segi teknis dilapangan ya seperti apa, mungkin itu saja," ungkapnya.

Untuk tempat yang efisien di pemilihan Pilkada 2024 ini, Salman pun menyampaikan bahwa tempat yang paling efisien itu kalau di panjang nya itu di panjang 10 meter, lebarnya itu 8 meter dan kami menyarankan itu di gedung.

"Kalau misalkan di outdoor apalagi kita di musim penghujan nanti kan takutnya hal-hal yang tidak diinginkan, misalkan kalau mau bangun tenda itu nanti kena angin nanti roboh dan lain sebagainya. Itu makanya kami menyarankan untuk di bangunan-bangunan yang memang kokoh seperti itu," paparnya.


Salman pun menegaskan kalau misalkan ada anggota KPPS yang tidak netral maka akan di P.A.W dan diberhentikan secara tidak hormat.

"Saya akan P.A.W kan dan yang melanggar tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat, sesuai dengan ketentuan KPU kalau misalkan ada salah satu anggota KPPS yang memang condong ke salah satu calon itu bisa di pidanakan dan memang itu bisa diberhentikan secara tidak hormat," tegasnya.

(*one)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum