Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Gunawan Sadbor, atau yang dikenal melalui akun TikTok nya @Sadbor86, bersama satu rekannya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online melalui live streaming TikTok. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Dr.Samian dalam konferensi Pers yang digelar oleh Polres Sukabumi yang turut dihadiri oleh tokoh agama, Kepala Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Camat, dan kepala desa, Senin (04/11/2024).
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini bermula dari aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas live streaming di luar jam yang wajar. Aduan masyarakat tersebut diterima melalui hotline Polres Sukabumi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi, bersama tim siber dari Polda Jawa Barat dan Bareskrim Mabes Polri.
"Live streaming yang dilakukan pada Sabtu, 26 Oktober 2024 di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, ternyata diselidiki mengandung promosi situs judi online. Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa host live tersebut mengiklankan situs judi dan mendapat pemberian dari pihak penyedia website tersebut," ujar AKBP Samian.
Dari hasil penyelidikan, sambung Kapolres Sukabumi, dua tersangka telah diamankan.
"Tersangka pertama, AS alias T (39 tahun), berperan sebagai promotor situs judi online dalam live TikTok dengan akun @Sadbor86. Sementara tersangka kedua, G alias S (38 tahun), diduga ikut serta dengan menyediakan fasilitas dan akun TikTok untuk keperluan live streaming yang mempromosikan judi online," ucapnya.
Kronologi kejadian dimulai pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, di mana akun TikTok @Sadbor86 menyiarkan live streaming yang secara jelas mengarahkan para penonton untuk mengakses situs yang menawarkan judi online.
"Atas tindakan ini, kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 52 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal 10 miliar rupiah.)," tegasnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone yang digunakan untuk live streaming, buku rekening atas nama G, pakaian yang dikenakan saat live streaming, speaker, tripod, dan tangkapan layar kegiatan perjudian online.
AKBP Samian menambahkan bahwa fenomena ini sangat memprihatinkan, di mana warga pedesaan yang seharusnya bekerja di sektor pertanian atau industri lokal justru terjebak dalam kegiatan yang tidak produktif.
"Joged ala Sadbor yang sempat viral ini dianggap telah memicu keresahan warga sekitar dan mengalihkan fokus masyarakat dari kegiatan ekonomi yang seharusnya. Sebelumnya, kegiatan serupa pernah dilakukan oleh G di wilayah Bogor sebelum akhirnya pindah ke Sukabumi.Dengan penetapan tersangka ini, polisi berharap dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghindari aktivitas yang melanggar hukum, khususnya dalam memanfaatkan media sosial," pungkasnya.
(*one)
Social Header