Breaking News

Tiga Tower Wifi di Desa Cibarengkok Diduga Tidak Berizin, Ini Kata Pejabat Teras Desa!


Jelajahhukum.com|LEBAK - Tiga Tower jaringan wifi di Desa Cibarengkok Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak - Banten di duga tidak berijin. Hal ini di ungkapkan Faisal, salah satu pengelola dan sekaligus pemilik tanah saat di konfirmasi di rumahnya.

"Iya Pak kita tidak pernah mengurus ijin, kita mah hanya mengelola saja. Terkait dengan ini itu, termasuk jika ada rapat rekan saya yang ikut," ujarnya.

Masih kata Faisal, di Desa ini ada tiga tower Pak.

"Satu ini yang Saya kelola lokasi Kp.Dayasari, dua Pak Mantri Dedi Kp.Walangsariyang tugasnya di Puskesmas Panggarangan dan yang ketiga di kelola PaK ekbang Rusli. Kalau dia lokasinya di simpang tiga/ dekat lapangan Barengkok," terangnya.

Faisal juga menambahkan, untuk lebih jelasnya, silahkan ke rekan Saya.

"Nanti juga Pak Rusli dan Pak Mantri, Saya mah ngikuti saja," ungkapnya.

Sebelumnya awak media ini mengkonfirmasi 2 pejabat teras Desa Cibarengkok.

keduanya mengatakan bahwa kami tidak pernah kedatangan dari pihak perusahaan tersebut.

"Silahkan tanyakan langsung Pak Rusli, dia yang lebih tahu. Dia sebagai pengelolanya, biar jelas," pungkasnya.


Di lansir dari media online Gemasiber, kepala Desa Cibarengkok juga mengatakan, kalau dirinya tidak pernah kedatangan pihak perusahaan tower jaringan wifi untuk rekon ijin.

Hasil observasi tiga awak media di lokasi, ada tiga tower untuk jaringan wifi yang di duga tidak berijin.

(Didin/MY)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum