Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Dari hasil penulusuran awak media berdasarkan data yang dimiliki, ketika awak media menayangkan berita terkait pertambangan tanpa Izin (PETI) di lahan TNGHS blok Gunung Peti Kampung Lebak Nangka Desa Cicadas Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, lalu berita di share terhadap dinas-dinas terkait yang berada di wilayah Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi.
Dimana awak media memberi informasi agar di ketahui dalam isi berita tersebut, namun setelah mengetahui, diduga kurang merespon dari penanganan Aparat Penegak Hukum (APH) dan di duga dianggap pura-pura tidak tau atau tutup mata atas perstiwa ini, Kamis (20/02/2024).
Dimana ditemukan seorang warga Kampung Lebak Nangga Desa Cicadas yaitu Jlong (inisial_red) yang saat ini selaku pemasok bahan kimia berupa sianida karbon dan apu, tujuan Jelong untuk memenuhi kebutuhan pengguna, seperti para gurandil, dengan cara mereka untuk mencairkan batu yang berkadar emas itu menggunakan alat rendaman.
Dengan bahan yang dibutuhkan, kimia berupa sianida karbon dan apu, dari hasil data yang dimiliki oleh awak media bahwa Jlong menjual bahan kimia berupa sianida karbon apu tidak mempunyai izin.
"Hanya menjual bahan titipan dari H.Igar asal daerah Jampang," terang Jelong.
Lalu awak media mengkonfirmasi Sigit selaku Resort yang berada di wilayah TNGHS Gunung Peti Kantor Resort Ciodeng melalui Via WhatsApp terkait maraknya kegiatan aktivitas para gurandil menambang tanpa izin (PETI) di lahan TNGHS Blok Gunung Peti.
Ironisnya, Sigit selaku resort Ciodeng bungkam saat di konfirmasi oleh awak media. Sama sekali tidak ada Jawaban dan diduga tutup mata atau pura-pura tidak tau, khawatir ada oknum dibalik dugaan peristiwa ini.
Seperti halnya juga di Kampung Pondok Lengser-Langkob Desa Sukarame Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat. Maraknya kegiatan aktivitas warga selaku gurandil (sebutan para penambang) mereka membuka pertambangan tanpa izin (PETI) di lahan TNGHS blok gunung peti, cara yang dilakukan oleh para penambang untuk mendapatkan bahan baku batu emas mengali lubang dari puluhan meter bahkan mencapai ratusan meter kedalaman lubang tersebut, dan mereka sama-sama mempunyai alat pengolahan berupa glundung dan rendaman, dengan bahan-bahan yang lainnya, seperti kimia berupa ari raksa atau kuik sianida karbon dan apu. Selaku bahan yang bisa mencairkan batu yang berkadar emas.
Kepada pihak aparat penegak hukum (APH) agar segera di tindak lanjut terkait peristiwa dugaan ini, sehingga tidak menimbulkan dampak buruk yang menyangkut keselamatan Jiwa. Dimana bahan sianida itu dapat berbahaya bagi masyarakat, begitupun kegiatan aktivitas para penambang itu juga sangat berbahaya.
(*red)
Social Header