Breaking News

Diduga Ada Pembangunan Fisik Anggaran Tahun 2024 yang Tidak Direalisasikan, Warga Minta BPK dan Inspektorat untuk Mengaudit Desa Gunung Tanjung


Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Berdasarkan informasi yang di terima awak media mengenai realisasi Dana Desa Gunung Tanjung Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran tahun 2024 sebesar Rp 1.024.303.000 (satu miliar dua puluh empat juta rupiah).

Namun, awak media mendapatkan informasi bahwa dengan anggaran sebesar itu ada anggaran untuk pembangunan di duga ada yang tidak di realisasikan, padahal anggarannya di cairkan.

Salah satu warga Desa Gunung Tanjung berinisial A mengatakan, kang coba di tanyain ke pihak Desa Gunungtanjung, apa saja fisik yang di laksanakan kegiatannya di tahun anggaran 2024.

"Yang saya tahu ada satu kegiatan yang sudah di rencanakan dan di LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) kan atau sudah di laporkan terhadap pemerintah tapi realisasinya tidak ada," ungkap A salah satu warga yang pernah ikut musyawarah di Desa Gunungtanjung terhadap awak media.

Sementara pihak desa Gunungtanjung saat awak media melakukan konfirmasi, Kepala Desa Gunung Tanjung H.Sahrudin menjelaskan bahwa selaku kepala desa belum melihat apa saja pembangunan fisik yang dilaksanakan pada tahun 2024.

"Memang saya selaku kepala desa belum melihat apa saja yang di laksanakan fisik di tahun anggaran 2024, walaupun laporan pertanggungjawaban sudah selesai kami buat dan di laporkan ke pemerintah. Kenapa saya sampai hari ini belum saya lihat? karena saya sudah mempercayai terhadap staf-staf bahkan percaya nya saya terhadap staf-staf itu 1000% saya katakan," ucap H.Sahrudin selaku kepala Desa Gunung Tanjung terhadap awak media. Kamis (10/04/2025).

Sedangkan menurut Sekdes Gunungtanjung bahwa pada tahun 2024 sekdesnya bukan saya, tapi saya bukan menutup-nutupi persoalan kegiatan tahun anggaran 2024.

"Saya pribadi di bilang tidak tahu ya emang tidak tahu, karena saya menjabat sekretaris desa masih baru sekitar beberapa bulan belum sampai setahun, dan fisik yang tidak di bangunkan/realisasikan itu yang mana! sepengetahuan kami, satu di kedusunan jambe jajar, yang kedua pelaksanaan pengaspalan di kampung tipar, yang ketiga jalan gang. Kalau ada yang ngomong tidak di realisasikan, jalan yang mana dari anggaran dana desa tersebut," tegas sekertaris desa Gunung Tanjung, Kamis (10/04/2025)

Namun ketika di tanya terkait pelaksanaan pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT), Kepala Desa dan Sekertaris Desa tidak ada yang bisa menjelaskan.

Warga tersebut juga meminta kepada BPK dan Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk mengaudit Dana Desa Gunung Tanjung agar terang benderang terkait anggarannya.

Beberapa pihak yang berhak mengaudit desa antara lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Daerah, dan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) seperti Inspektur Jenderal, Satuan Pemeriksa Internal Pemda, Camat, dan aparat pemeriksa desa sendiri. Selain itu, masyarakat desa juga memiliki hak untuk mengetahui laporan pertanggungjawaban desa (LPJ Desa) dan mengawasi kegiatan pemerintahan desa.

(Hermawan)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum