Breaking News

KUA Cikakak Diduga Melanggar PP No 48 Tahun 2014 Tentang PNBP Departeman Agama


Jelajahhukum.com|SUKABUMI - PP Nomor 48 Tahun 2014 adalah Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 mengenai Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama. Peraturan ini mengatur biaya pencatatan nikah atau rujuk di KUA, dengan biaya 0 rupiah jika dilakukan di kantor KUA pada hari kerja dan 600.000 rupiah jika dilakukan di luar KUA. 

Beda halnya dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, menurut salah satu keluarga pengantin di Kecamatan Cikakak inisial J mengatakan bahwa pelaksanaan pernikahan keluarga saya di lakukan di rumah dengan mengundang pihak kepala urusan agama kecamatan cikakak.

"Setelah saya pihak keluarga mengundang pihak KUA untuk menikahkan keluarga saya, pihak KUA meminta biaya senilai Rp 1.500.000 tetapi saya pihak keluarga tidak menyetujui dengan nilai Rp 1.500.000 ,namun setelah ada penawaran di angka Rp 1.200.000 kami menyetujui, dari pada tidak di laksanakan akadnya,"ungkap J selaku keluarga pengantin, Jum'at (25/04/2025).

Di lain pihak, Kepala Urusan Agama Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi Asdudi Hermawan,S.HI menjelaskan bahwa di kecamatan cikakak setiap tahunnya kami menikahkan kurang lebih sekitar 200 pasangan pengantin.

"Untuk aturan mengenai biaya pernikahan masih seperti dulu, tahun 2014, yaitu nikah di kantor biaya 0 rupiah kalau di luar kantor Rp 600.000 rupiah, namun ketika di lapangan biayanya bisa saja lebih dari Rp 600.000 karena medan jalan yang begitu terjal, selain itu di Kecamatan Cikakak jangkauannya jauh-jauh, walaupun memang kami ketika menikahkan di luar kantor ada uang operasional tapi sedikit," jelasnya.

(Hermawan)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum