Jelajahhukum.com|PALABUHANRATU - Pemerintah Desa Pasirsuren menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, kegiatan ini berlangsung di balai desa dan dihadiri oleh berbagai unsur penting masyarakat, Selasa (22/04/2025).
Kepala Desa Pasirsuren, H.Iyan Sunandi mengatakan alhamdulillah di kesempatan siang ini kami sudah mengundang semuanya yang mengadakan musdesus ketua BPD ya bersama kami sebagai kepala desa.
"Kami mengundang seluruh jajaran baik ke RT-an maupun RW di wilayah masing-masing sebanyak 36 ke-RT'an dan 9 ke-Rw'an serta para tokoh masyarakat termasuk tokoh-tokoh di wilayah masing-masing dan tokoh agama," ucapnya.
Iyan pun menjelaskan bahwa semua yang hadir hari ini sangat antusias dengan pembentukan koperasi Desa Merah putih ini.
"Alhamdulillah sangat-sangat antusias terkait pembentukan koperasi merah putih ini dan sekarang sudah disepakati oleh semua pihak baik tokoh maupun lembaga dengan terbentuknya kepengurusan koperasi merah putih di Desa Pasirsuren ini," kata Iyan.
Untuk harapannya, lanjut Iyan, kami sebagai kepala Desa Pasirsuren kedepan nya ini bisa mengurangi dan memutus mata rantai kemiskinan extrim yang ada di wilayah Desa Pasirsuren.
"Sesuai intruksi Presiden mungkin sudah tertuang di aturan Presiden, terkait rentenir dan bank emok yang ada di wilayah Desa Pasirsuren akan diberantas dan diputuskan mata rantai nya seperti itu mungkin," pungkasnya.
Seperti diketahui, Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis desa yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengelolaan usaha simpan pinjam, unit perdagangan, dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan transparan. Harapannya, koperasi ini akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Pasirsuren secara berkelanjutan.
(Ellah/Ateu)
Social Header